Layanan Samsat Keliling beroperasi di sejumlah wilayah Bali pada Selasa, 3 November 2026. Warga dapat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) atau mengurus pengesahan STNK tanpa harus datang ke kantor Samsat utama.
Menurut JPNN Bali, layanan itu hadir di Kota Denpasar serta Kabupaten Tabanan, Bangli, dan Buleleng. Adapun detikBali hanya menyebut dua lokasi untuk hari yang sama, yakni Tabanan dan Denpasar.
Jadwal dan lokasi Samsat Keliling di Bali
Berikut rincian jadwal per wilayah berdasarkan data JPNN Bali. Semua jam layanan memakai Waktu Indonesia Tengah (WITA) dan berakhir pukul 12.00 WITA.
- Kota Denpasar: Lapangan Pica Sanur, pukul 08.00 hingga 12.00 WITA.
- Kabupaten Tabanan: Pasar Terminal Pupuan, pukul 08.30 hingga 12.00 WITA.
- Kabupaten Bangli: Banua, Pinggan, Sekardadi, dan Menikliyu di Kintamani, serta Abuan di Susut, pukul 08.30 hingga 12.00 WITA.
- Kabupaten Buleleng: Desa Pancasari, Sukasada, pukul 09.00 hingga 12.00 WITA.
Di Denpasar, petugas membuka layanan paling awal, yaitu pukul 08.00 WITA. Di Buleleng, layanan baru dimulai pukul 09.00 WITA, sehingga waktu layanannya paling singkat dibanding tiga wilayah lain.
Di Kabupaten Bangli, layanan tersebar di lima titik, yaitu Banua, Pinggan, Sekardadi, dan Menikliyu di Kintamani, serta Abuan di Susut. Jam layanannya sama dengan Tabanan, yakni dimulai pukul 08.30 WITA.
Tujuan layanan dan informasi untuk wajib pajak
JPNN Bali menyebut layanan ini kembali hadir pada November 2026. Tujuannya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan mempercepat proses pembayaran PKB, termasuk bagi wajib pajak yang ingin memperpanjang dokumen kendaraan.
Dalam laporannya, JPNN Bali menyapa warga dengan sebutan Semeton Bali dan mengajak mereka mendatangi layanan Samsat Keliling yang tersedia. Layanan itu disediakan untuk memperpanjang dokumen kendaraan milik para wajib pajak.
Dokumen dan ketentuan pembayaran PKB
detikBali mengingatkan warga untuk membawa dokumen persyaratan secara lengkap agar proses pelayanan berjalan lancar. Daftar rinci dokumen tidak tercantum dalam sumber yang kami rujuk, sehingga warga dapat memastikannya langsung kepada petugas di lokasi.
Menurut detikBali, PKB sudah dapat dibayar 90 hari sebelum masa jatuh tempo. Artinya, warga tidak perlu menunggu hingga mendekati tanggal jatuh tempo untuk menunaikan kewajiban pajak kendaraan.
detikBali juga menjelaskan bahwa layanan ini hadir di berbagai wilayah agar mudah dijangkau masyarakat. Karena kedua media menyajikan cakupan lokasi yang berbeda, warga di luar Denpasar dan Tabanan dapat memeriksa kembali jadwal di wilayahnya sebelum berangkat.



