Layanan SIM Keliling hadir di Kabupaten Gianyar, Bali, pada Minggu 25 Oktober 2026. Lokasinya di Alun-Alun Kota Gianyar, dengan jam layanan pukul 07.00 sampai 12.00 WITA.
Menurut JPNN Bali dan detikBali, layanan ini disediakan untuk memudahkan warga memperpanjang surat izin mengemudi. DetikBali menyebut warga tidak perlu datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Layanan SIM Keliling kembali hadir di Bali pada Oktober 2026, menurut JPNN Bali.
Jadwal dan lokasi SIM Keliling Gianyar
- Hari dan tanggal: Minggu, 25 Oktober 2026
- Lokasi: Alun-Alun Kota Gianyar
- Jam layanan: 07.00–12.00 WITA
JPNN Bali menyebut warga Bali dapat mendatangi polres setempat atau salah satu layanan SIM Keliling untuk memperpanjang SIM. Layanan tersebut dimaksudkan agar masyarakat lebih mudah memperoleh SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Layanan yang tersedia dan biaya perpanjangan
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor). Perpanjangan harus diajukan selagi SIM masih aktif atau belum melewati masa berlakunya.
Biaya perpanjangan SIM A mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp 80 ribu, menurut JPNN Bali. DetikBali juga menyebut aturan yang sama menjadi dasar tarif perpanjangan SIM.
Baca jugaSIM Keliling Jakarta Sabtu 24 Oktober 2026 Hadir di Lima Lokasi, Ini Syarat dan Biayanya
Syarat dan hal yang perlu diperhatikan
Menurut detikBali, pemohon diimbau melengkapi persyaratan agar permohonan dapat diproses. Salah satunya adalah surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
Layanan ini tidak dapat dipakai untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, maupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah habis, menurut detikBali.
JPNN Bali menyebut, bila masa berlaku SIM sudah habis, penerbitannya diperlakukan seperti pembuatan SIM baru. DetikBali menambahkan bahwa pemilik SIM yang sudah kedaluwarsa harus membuat SIM baru di kantor Satpas.
Imbauan bagi pemohon
DetikBali menekankan bahwa poin terpenting bagi warga adalah memastikan masa berlaku SIM belum berakhir sebelum memakai layanan keliling. Pemeriksaan sederhana ini dapat menghindarkan pemohon dari perjalanan yang sia-sia ke lokasi layanan.
Warga yang berencana datang disarankan menyiapkan berkas persyaratan sejak dari rumah dan tiba dalam rentang jam layanan, yakni sebelum pukul 12.00 WITA, agar permohonan perpanjangan SIM A maupun SIM C dapat dilayani.
DetikBali menggambarkan layanan keliling ini sebagai cara cepat dan praktis bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masih aktif untuk memperpanjang SIM. Pemilik SIM yang sudah tidak berlaku, menurut media itu, perlu mengurus penerbitan baru di Satpas.
Bagi warga Gianyar dan sekitarnya yang ingin memanfaatkan layanan pada hari Minggu ini, informasi lokasi dan jam operasional di atas dapat dijadikan acuan. Selain SIM Keliling, JPNN Bali menyebut warga juga dapat memperpanjang SIM dengan mendatangi polres setempat.



