Kantor Imigrasi Ngurah Rai menangkap 17 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Singapura yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan bisnis pinjaman daring (pinjol) di Bali. Penangkapan dilakukan pada Kamis (22/10/2026) di Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri menyampaikan hal itu di Jimbaran, Kabupaten Badung, Senin (26/10/2026). Ia merinci, 15 orang berkewarganegaraan Malaysia dan dua orang lainnya berasal dari Singapura.

Operasi keimigrasian di Dalung

Para WNA itu diamankan dalam operasi keimigrasian mandiri di kediaman mereka di Dalung. Rumah tersebut sekaligus menjadi markas sementara selama mereka beraktivitas di Bali.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kegiatan itu dikelola oleh tiga orang yang bertugas sebagai manajer. Anggota lainnya menjalankan peran sebagai admin.

“Kami tidak pandang bulu dalam menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal,”

— Muhamad Novyandri, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Pernyataan itu menegaskan sikap kantor imigrasi terhadap orang asing yang bekerja di Indonesia tanpa sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Metro TV News dalam laporannya menyebut kasus ini sebagai pengungkapan pinjol ilegal yang dikelola belasan WNA.

Cara kerja dan target pelanggan

Menurut hasil pemeriksaan sementara, layanan pinjol tersebut dipromosikan lewat iklan di media sosial Facebook. Iklan itu ditautkan ke berbagai nomor WhatsApp.

Para terduga pelaku melakukan identifikasi pelanggan dengan mengumpulkan data pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, dan informasi pribadi lainnya. Hal ini disampaikan pihak imigrasi berdasarkan hasil pemeriksaan sementara.

Sejauh ini, sasaran pelanggan diketahui adalah sesama WNA. Imigrasi belum menemukan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pelanggan. Pihak imigrasi juga belum merinci nilai kerugian ataupun jumlah pinjaman yang disalurkan selama kegiatan itu berlangsung di Bali.

Baca jugaImigrasi Buleleng Deportasi WN Ceko NKH, Pemasaran Vila di Karangasem Dinilai Langgar Izin Visa on Arrival

Status hukum dan proses selanjutnya

Saat ini ke-17 WNA tersebut menjalani penahanan sementara atau detensi agar pemeriksaan dapat dilanjutkan. Mereka dijerat Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Novyandri menyebut mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal serta memberikan keterangan yang tidak benar ketika mengurus visa dan izin tinggal.

Hal yang belum diketahui

Karena pemeriksaan masih berjalan, status para WNA itu sebatas dugaan pelanggaran keimigrasian. Hingga laporan ini disusun, sumber yang tersedia belum memuat tanggapan dari para WNA tersebut maupun perwakilan mereka.

Sejumlah hal juga belum dijelaskan pihak imigrasi, antara lain besaran kerugian dan jumlah pinjaman yang telah disalurkan. Informasi tambahan akan diperbarui apabila kantor imigrasi menyampaikan keterangan lanjutan.