Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat 127 kali penindakan terkait penyelundupan emas sepanjang 2026 hingga 26 Oktober. Total emas yang diamankan mencapai 402,31 kilogram dengan nilai Rp1,02 triliun. Data itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Senin (26/10/2026).
Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Priyono Triatmojo menyebut penindakan tersebut menyelamatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp183 miliar.
Penindakan emas ilegal di lima bandara
Khusus Oktober 2026, Bea Cukai menggagalkan upaya ekspor ilegal emas seberat 25,88 kg. Nilai taksirannya Rp61,95 miliar menurut CNBC Indonesia, sedangkan kumparan menuliskan kurang lebih Rp61,9 miliar.
Penindakan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Yogyakarta, Kertajati, dan I Gusti Ngurah Rai. Menurut Priyono, seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Tribunnews melaporkan bahwa warga negara asing (WNA) dari China, India, dan Malaysia diamankan dalam kegiatan ini. Dalam ringkasan beritanya, Tribunnews menyebut WNA dari China dan India telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keterangan status hukum itu belum dikonfirmasi DJBC dalam pernyataan Priyono yang dikutip sumber lain.
Priyono menjelaskan, penggagalan ekspor ilegal sepanjang Oktober berangkat dari analisis intelijen yang dimiliki Bea Cukai. Menurut dia, emas yang berpotensi lolos ke luar negeri itu bernilai puluhan miliar rupiah.
Baca jugaHarga Emas Antam Naik Rp10.000 Jadi Rp2.550.000 per Gram pada Selasa 27 Oktober 2026
Aturan membawa emas ke luar negeri
Priyono mengimbau masyarakat yang hendak membawa atau mengekspor emas ke luar negeri mematuhi ketentuan kepabeanan. Emas harus diberitahukan kepada Bea Cukai disertai dokumen ekspor.
Jika emas yang diekspor dikenai bea keluar, eksportir wajib membayarnya sesuai ketentuan. Menurut Tribunnews, kelengkapan dokumen itu juga dapat diminta oleh otoritas bandara maupun petugas Bea Cukai.
“Ekspor emas itu ya pakai dokumen ekspor dan diberitahukan ke Bea Cukai. Kalau emas itu kena bea keluar, ya membayar bea keluar. Se-simple itu sebenarnya.”
— Priyono Triatmojo, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC
Bagi yang belum memahami prosedur, Priyono meminta masyarakat berkonsultasi dengan kantor Bea Cukai setempat. Menurutnya, konsultasi diperlukan agar masyarakat memahami aturan dan terhindar dari penindakan akibat ketidakpatuhan terhadap ketentuan kepabeanan.
Teknologi, intelijen, dan kemungkinan korporasi
Menurut kumparan, Priyono menyatakan Bea Cukai akan terus memanfaatkan teknologi terbaru serta informasi intelijen para pemangku kepentingan untuk mengungkap modus ekspor ilegal. Kolaborasi dengan pihak terkait juga akan dilanjutkan.
Soal kemungkinan keterlibatan korporasi, ia mengatakan penyidikan telah dikembangkan. Bila mengarah ke sana, kata dia, langkah akan dilakukan bersama Kejaksaan. Sumber belum menyebut korporasi tertentu.
Priyono menyebut penindakan ini bagian dari upaya pemerintah mencegah dan memberantas penyelundupan sumber daya alam.
“Bea Cukai berkomitmen penuh untuk menutup rapat segala celah pelarian kekayaan negara demi menyelamatkan kedaulatan ekonomi bangsa.”
— Priyono Triatmojo, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC



