Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Layanan ini membantu warga memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) pada akhir pekan.
Menurut ANTARA yang mengutip akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, gerai SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Lima lokasi SIM Keliling di Jakarta
VIVA melaporkan, lima lokasi di Jakarta itu adalah Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Artha Gading, dan Kantor Pos Lapangan Banteng. Warga bisa memilih titik yang paling mudah dijangkau dari rumah maupun tempat beraktivitas.
ANTARA merinci dua di antaranya: area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan dan area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat. Warga disarankan memeriksa kembali informasi operasional sebelum berangkat.
Selain Jakarta, VIVA mencatat layanan serupa pada hari yang sama tersedia di Bogor, Bekasi, dan Bandung. Di Bogor, lokasinya Mall Jambu Dua dan McDonald's Lodaya, di Kota Bekasi di Kantor Kecamatan Bekasi Barat, dan di Bandung di Metro Indah Mall serta ITC Kebon Kelapa.
Syarat dokumen perpanjangan SIM
Pemohon harus menyiapkan dokumen dan biaya administrasi sebelum datang ke lokasi. Kelengkapan yang diperlukan tercantum berikut ini.
- KTP yang masih berlaku beserta fotokopinya
- SIM lama beserta fotokopinya
- Bukti cek kesehatan atau surat keterangan sehat
- Bukti atau hasil tes psikologi
Layanan mobil SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon diminta memastikan seluruh dokumen lengkap sebelum mengambil antrean.
Biaya dan ketentuan SIM B
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Menurut VIVA, biaya itu belum mencakup pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, yang dapat dikenakan biaya tambahan sesuai ketentuan penyedia layanan.
SIM B tidak dapat diperpanjang lewat SIM Keliling. Pemiliknya harus mengurus di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena peruntukan dokumennya berbeda, yakni untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Bagi SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang ditentukan kepolisian, bukan lewat perpanjangan. VIVA mengingatkan agar warga tidak menunggu SIM kedaluwarsa sebelum mengurus perpanjangan.
Tips agar terlayani
VIVA menyarankan pemohon datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean. Kuota harian dapat terbatas, sehingga kedatangan terlalu dekat dengan jam penutupan berisiko membuat pemohon tidak terlayani.
Pemohon juga perlu memeriksa masa berlaku SIM sebelum mengajukan perpanjangan, lalu memastikan kembali informasi layanan dan kelengkapan dokumen sebelum menuju lokasi. Dengan persiapan itu, waktu akhir pekan dapat dimanfaatkan untuk mengurus perpanjangan SIM dengan lebih tertib.



