Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Layanan ini diperuntukkan bagi warga yang hendak memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi.
Menurut informasi dari akun Instagram @tmcpoldametro yang dikutip ANTARA, layanan buka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling Jakarta Sabtu 31 Oktober 2026
ANTARA menyebut dua lokasi, yakni area parkir samping Universitas Trilogi di Jakarta Selatan dan area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.
VIVA merinci kelima lokasi di Jakarta sebagai berikut:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Utara: Mall Artha Gading
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Menurut VIVA, SIM Keliling pada hari yang sama juga tersedia di Bogor, Kota Bekasi, dan Bandung. Di Bogor, layanan berada di Mall Jambu Dua dan McDonald's Lodaya, di Kota Bekasi di Kantor Kecamatan Bekasi Barat, dan di Bandung di Metro Indah Mall atau ITC Kebon Kelapa.
Syarat dan biaya perpanjangan SIM
Berdasarkan ANTARA, pemohon wajib membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi. VIVA menambahkan agar pemohon membawa KTP asli dan fotokopi.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang sudah habis masa berlakunya harus mengajukan permohonan SIM baru. ANTARA menyebut pengurusannya di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP yang berlaku untuk Polri, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Pemohon juga perlu menyiapkan biaya tes psikologi Rp100.000 dan tes kesehatan Rp50.000.
Masa berlaku SIM dan imbauan bagi pemohon
ANTARA menyebut masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik.
Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM lama yang masih berlaku dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 288 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimalnya pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
VIVA menyarankan pemohon datang lebih awal karena kuota layanan harian dapat terbatas. Pemohon juga diminta memeriksa masa berlaku SIM dan melengkapi dokumen sebelum berangkat.



