Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat harga cabai rawit merah Rp93.650 per kilogram (kg) dan telur ayam ras Rp29.300 per kg. Data itu dilansir di Jakarta pada Selasa pukul 07.15 WIB, menurut ANTARA.
Kedua angka tersebut lebih rendah dibanding catatan PIHPS pada Sabtu (31/10/2026) pukul 08.51 WIB, ketika cabai rawit merah berada di Rp96.200 per kg dan telur ayam ras Rp29.350 per kg. Harga yang dilaporkan adalah harga di tingkat pedagang eceran secara nasional.
Perbandingan harga cabai dan telur dengan data 31 Oktober
Selain cabai rawit merah, cabai merah besar kini tercatat Rp70.300 per kg, sebelumnya Rp71.600 per kg. Cabai rawit hijau berada di Rp77.300 per kg, sebelumnya Rp78.350 per kg.
Berbeda arah, cabai merah keriting tercatat Rp84.400 per kg, lebih tinggi dari Rp83.500 per kg pada 31 Oktober. Dari empat jenis cabai, cabai rawit merah tetap yang tertinggi dalam data terbaru ini.
Harga bawang, daging, beras, gula, dan minyak goreng
Bawang merah tercatat Rp37.200 per kg dan bawang putih Rp38.550 per kg. Pada 31 Oktober, keduanya masing-masing Rp37.100 dan Rp38.250 per kg.
Daging sapi kualitas I tercatat Rp153.350 per kg dan kualitas II Rp144.450 per kg. Angka sebelumnya masing-masing Rp152.700 dan Rp143.700 per kg. Laporan terbaru memuat harga daging ayam ras segar dengan penulisan yang tidak jelas, sehingga angkanya tidak dikutip di sini.
Untuk beras, kualitas bawah I Rp14.900 per kg dan bawah II Rp14.800 per kg. Beras medium I Rp16.700 per kg dan medium II Rp16.500 per kg. Beras super I Rp18.050 per kg dan super II Rp17.500 per kg. Hampir semua kelas yang dilaporkan sedikit di atas catatan 31 Oktober, kecuali bawah I yang turun dari Rp14.950 per kg dan bawah II yang tetap.
Gula pasir kualitas premium Rp20.650 per kg dan gula pasir lokal Rp19.600 per kg. Minyak goreng curah Rp20.350 per liter, sama dengan sebelumnya, sedangkan kemasan bermerek I Rp24.450 per liter dan kemasan bermerek II Rp23.700 per liter.
Apa artinya bagi warga
Angka PIHPS bersifat nasional, sehingga harga di pasar tertentu bisa berbeda. Data dicatat pada pukul 07.15 WIB dan dapat berubah pada pembaruan berikutnya, jadi warga yang memantau harga dapat merujuk pada data terbaru PIHPS.
Sumber yang dipakai tidak memuat tanggapan pemerintah maupun penjelasan penyebab pergerakan harga. Redaksi akan memperbarui laporan bila ada keterangan resmi.



