Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan administrasi dan pemungutan pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan pemerintah daerah. Pernyataan itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti kepada CNNIndonesia.com, Selasa (27/10/2026), menanggapi kasus mekanik di Tangerang yang ditagih tunggakan pajak mobil McLaren.
Mekanik itu, Yudariansyah atau Yuda, mengaku tidak memiliki mobil tersebut. Artikel ini merangkum tanggapan DJP, kronologi kasus, langkah Samsat, dan konsekuensi hukum yang disebut pihak berwenang.
Tanggapan DJP soal pajak kendaraan bermotor
Inge menjelaskan bahwa pengelolaan pajak kendaraan bermotor berada di tangan pemerintah daerah. Menurut dia, hal itu berlaku untuk kasus seorang mekanik di Tangerang yang didatangi petugas Samsat karena kendaraan atas namanya menunggak pajak, sementara yang bersangkutan menyatakan tidak memiliki kendaraan itu.
Inge menambahkan, DJP dalam menjalankan tugas perpajakan juga memanfaatkan data dari berbagai sumber eksternal sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum meminta klarifikasi kepada wajib pajak, DJP lebih dulu meneliti profil wajib pajak, termasuk tingkat risiko kepatuhannya.
“Apabila diperlukan, DJP dapat melakukan konfirmasi dan validasi lebih lanjut kepada pihak atau sumber data terkait untuk memastikan kesesuaian informasi yang digunakan”
— Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP
Kronologi pencatutan nama montir di Tangerang
Menurut detikNews, Samsat Ciledug menerima daftar mobil mewah penunggak pajak, salah satunya McLaren yang tercatat menunggak dua tahun. Total tunggakannya Rp137.441.000 menurut detikNews dan Rp137,44 juta menurut CNN Indonesia, sedangkan kumparan menulis Rp137.471.000. Liputan6 menyebut angka pembulatan Rp137,4 juta.
Mobil McLaren 570S AT itu tercatat atas nama Yudariansyah dengan alamat di Kampung Sawah Dalam, Pinang, Kota Tangerang. Plt Kepala Samsat Ciledug Idam Kholid (kumparan menulis Idham Kholid) curiga karena alamat pemilik bukan kawasan permukiman mewah. Gang menuju rumah Yuda, katanya, hanya muat satu mobil dan berupa paving block yang rusak.
Petugas mendatangi Yuda pada Jumat (23/10/2026). Liputan6 menggambarkan rumahnya sangat sederhana dengan dinding batu bata merah. Yuda tinggal bersama orang tua dan keluarganya, dan kepada petugas ia mengaku tidak pernah meminjamkan KTP kepada siapa pun. Liputan6 mengutip pengakuannya soal kondisi ekonominya.
“Saya mah kuli, boro-boro beli mobil mewah, makan aja harus nyari duit dulu tiap hari”
— Yudariansyah, mekanik bengkel di Kota Tangerang
Yuda mengetahui tagihan itu dari pesan WhatsApp tetangga, menurut Liputan6. Dinas Sosial Kota Tangerang kemudian memverifikasi datanya. Menurut kumparan, Kepala Dinas Sosial Acep Wahyudi menyatakan Yuda masuk desil 3 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial, tidak terindikasi sebagai orang mampu, dan masih menerima bantuan sosial pada triwulan pertama dan kedua tahun ini.
Liputan6 menulis desil 3 itu berdasarkan data Badan Pusat Statistik, dan menyebut Yuda termasuk kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif rendah. Perbedaan penyebutan lembaga data itu belum dijelaskan dalam sumber yang tersedia.
Jejak administrasi McLaren dan langkah Samsat
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji menjelaskan, mobil itu pertama kali terdaftar pada Januari 2021 atas nama perusahaan. Pada Oktober 2022, kendaraan balik nama menjadi atas nama perorangan. Menurut Idam, data basis juga menunjukkan mutasi dari Bekasi ke wilayah Samsat Ciledug pada Oktober 2022.
Yuda datang ke Samsat Ciledug pada Senin (26/10/2026), dan hari itu data kendaraan diblokir dari sistem perpajakan. Menurut Idam, pemblokiran membuat tagihan tidak lagi masuk ke data Yuda dan dimaksudkan agar identitasnya tidak disalahgunakan. Samsat juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk menelusuri pemilik asli.
Siapa pemilik asli dan apa konsekuensi hukumnya
Hingga laporan terakhir yang dimuat, pemilik asli McLaren itu belum diketahui. Belum ada pihak yang berstatus tersangka, dan semua dugaan soal pihak yang bertanggung jawab masih berupa dugaan.
Samsat Ciledug menduga ada manipulasi data yang melibatkan perusahaan pembiayaan (leasing) atau showroom saat pembelian pertama. Dugaan ini belum dibuktikan, dan sumber yang tersedia tidak memuat tanggapan dari leasing maupun showroom.
Sumardji mengatakan Korlantas memeriksa berkas yang dipakai dalam proses balik nama. Bila muncul unsur pidana seperti pemalsuan, pelapor dapat meneruskan perkara ke Reskrim. Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Gunawan menyatakan polisi menunggu laporan terkait penggunaan identitas tanpa izin; Liputan6 menyebut Yuda berencana melapor ke Polres.
Idam menegaskan Samsat akan menelusuri ulang semua kendaraan yang menunggak dan tetap menagih, baik atas nama pribadi maupun perusahaan. Penelusuran itu juga dimaksudkan mengantisipasi kemungkinan warga lain dirugikan oleh pencatutan identitas serupa.
Apa selanjutnya bagi Yuda
Yuda khawatir pencatutan identitas berdampak pada urusan perbankan dan pendataan bantuan sosial berbasis desil. Ia berharap namanya bersih kembali. Langkah berikutnya bergantung pada laporan polisi serta hasil penelusuran berkas oleh Korlantas dan Samsat.


