Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta platform media sosial menerapkan klasifikasi usia pengguna agar anak-anak dan orang dewasa dapat dibedakan. Permintaan itu disampaikan dalam seminar dan diskusi yang digelar Kosgoro 1957 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Meutya juga memaparkan penilaian risiko pemerintah terhadap sejumlah platform serta data tentang paparan anak pada perundungan siber. Berikut rangkuman penjelasannya.

Apa yang diminta pemerintah kepada platform

Menurut Meutya, pengenalan usia pengguna diperlukan supaya pengaturan dan perlindungan di ruang digital sesuai dengan umur, terutama bagi anak. Ia menyebut platform harus lebih dulu mampu mengenali siapa pengguna anak sebelum aturan khusus anak dapat dijalankan.

Komdigi juga mendorong platform menilai sendiri risiko layanannya. Meutya mengibaratkan sistem itu dengan penggolongan usia dalam industri film, sehingga tiap platform menyatakan layanannya pantas untuk kelompok umur tertentu.

“Jadi, kita ingin nanti ke depan mereka seperti di perfilman, Bapak Ibu. Mereka sudah bisa jujur untuk menilai dirinya sendiri, 'Kami pantas untuk 17 tahun ke atas atau dewasa,' 'Kami pantas untuk anak-anak'.”

— Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital

Pencantuman batas umur dan penilaian diri itu didorong melalui peraturan pemerintah (PP) tentang perlindungan anak di ruang digital. Tiap platform juga didorong menerapkan pengaturan dan verifikasi usia. Soal batas usia yang selama ini dianggap cukup, Meutya berkata:

“Hal yang sangat sederhana seperti itu sebelumnya tidak pernah dilakukan, semua merasa bahwa mereka cukup aman untuk 13 tahun ke atas. Jadi, ini yang kita dorong dari PP ini”

— Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital

Bagaimana platform bisa mengenali usia pengguna

Meutya meyakini kecerdasan buatan (AI) dan inovasi teknologi lain memungkinkan platform memperkirakan usia penggunanya. Indikatornya, kata dia, antara lain foto yang diunggah dan pola perilaku saat memakai layanan, termasuk kebiasaan waktu bermain yang berbeda antara anak dan orang dewasa.

“Kita yakini dengan era AI saat ini, dengan teknologi yang berbagai macam inovasinya, kita meyakini bahwa platform sebetulnya bisa mengetahui penggunanya ini ada di usia berapa”

— Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital

Penilaian berbasis risiko: YouTube dan grup Meta

Meutya menjelaskan pemerintah memakai pendekatan berbasis risiko untuk menentukan platform mana yang tidak boleh diakses anak. Menurut iNews, penilaian itu memakai tujuh kategori risiko dan mempertimbangkan ancaman mulai dari konten hingga perlindungan data pribadi. Rincian ketujuh kategori tersebut tidak dipaparkan dalam laporan media yang dirujuk.

Dalam penilaian itu, Meutya menyebut YouTube serta seluruh grup Meta, termasuk Instagram dan Threads, masuk kategori berisiko tinggi bagi anak.

“Platform YouTube kita anggap berisiko tinggi, berarti tidak boleh untuk anak-anak”

— Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital

Ia menegaskan pendekatan Indonesia berbeda dengan Australia, yang menetapkan sejumlah media sosial sebagai layanan terlarang bagi anak. Indonesia, katanya, memilih menilai tingkat risiko masing-masing platform sebagai dasar pembatasan.

Menurut Meutya, status itu tidak permanen. Platform bisa diturunkan tingkat risikonya jika melakukan perubahan, dan indikator penentuannya disusun dari diskusi dengan berbagai pihak. Ia berharap platform berisiko tinggi berlomba menurunkan risikonya demi menjangkau pasar digital anak di Indonesia.

Mengapa perlindungan anak di ruang digital disorot

Meutya menilai digitalisasi tidak hanya mempercepat berbagai aktivitas, tetapi juga dapat mempercepat terjadinya kejahatan terhadap anak, termasuk perundungan siber. Karena itu, menurut dia, perlindungan anak membutuhkan keterlibatan banyak pihak, bukan hanya pemerintah.

Diskusi di Kompleks Parlemen tersebut, menurut laporan iNews, bertajuk “Darurat Perundungan di Sekolah”. Pemaparan Menkomdigi mengenai platform digital disampaikan dalam rangkaian acara itu.

Data yang dipaparkan Menkomdigi

Meutya menyampaikan sejumlah angka untuk menggambarkan persoalan perlindungan anak di ruang digital. Menurut dia, riset menunjukkan 45 persen anak pernah mengalami perundungan siber. Ia juga menyebut 48 persen remaja menilai media sosial berdampak negatif bagi teman sebaya mereka.

Soal peran orang tua, hanya 39,9 persen orang tua yang merasa cukup mampu mendampingi anak di ruang digital. Meutya menekankan angka itu berupa penilaian orang tua terhadap diri sendiri, sehingga perlu dicek berapa yang benar-benar mampu mendampingi.

Adapun penggunaan fitur kontrol orang tua (parental control) baru 10,2 persen. Fitur itu memungkinkan orang tua memantau aktivitas anak, membatasi waktu pakai, dan mengatur konten, tetapi bersifat opsional.

Tahapan penerapan aturan

Meutya mengatakan pemerintah menerbitkan aturan perlindungan anak di ruang digital pada Maret 2025. Platform diberi waktu satu tahun untuk sosialisasi dan meningkatkan kemampuan teknologi, termasuk agar dapat membedakan pengguna anak dan dewasa.

Yang belum terjawab dalam laporan

Laporan media yang dirujuk belum memuat tanggapan dari pihak YouTube maupun Meta atas penilaian risiko tersebut. Sumber juga tidak menjelaskan sanksi bagi platform yang tidak menerapkan klasifikasi usia, maupun cara teknis pembatasan akses anak ke platform berisiko tinggi.

Sorotisu akan memperbarui artikel ini bila ada tanggapan resmi dari platform atau penjelasan lanjutan dari Kementerian Komunikasi dan Digital.