Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa TikTok sudah memutus akses 9 juta akun milik anak berusia kurang dari 16 tahun di Indonesia. Pengumuman itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Jumlah tersebut naik dari laporan sebelumnya yang masih di kisaran lebih dari 4 juta akun. Langkah TikTok ini merupakan bagian dari pelaksanaan PP Tunas, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur pelindungan anak dalam penggunaan sistem elektronik.
Laporan TikTok dan Meta soal akun anak
Meta juga melaporkan langkah serupa. Untuk pengguna di bawah 16 tahun, perusahaan itu menonaktifkan sekitar 85 ribu akun Instagram dan 99 ribu akun Facebook. Republika menjumlahkannya menjadi 184.000 akun.
Selain itu, Meta memindahkan sekitar 22,5 juta akun anak ke layanan Teen Account atau akun remaja.
Republika mencatat PP Tunas mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dan membatasi akses anak di bawah 16 tahun ke media sosial. Paparan pada Rabu itu merupakan hasil evaluasi enam bulan pelaksanaan kebijakan tersebut pada platform digital berisiko tinggi.
Mengapa jumlah akun bukan satu-satunya ukuran
Menurut Meutya, pemerintah tidak semata menghitung akun yang ditutup. Perubahan fitur serta desain layanan agar risiko bagi anak betul-betul turun turut menjadi bahan penilaian.
“Yang dicatat oleh pemerintah bukan hanya jumlah akun yang telah diputus aksesnya, tapi yang utama juga perubahan fitur-fitur menjadi fitur yang lebih aman untuk anak-anak”
— Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital
Penilaian platform mengacu pada tujuh kategori risiko bagi anak. Kategorinya meliputi kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kesehatan mental, serta kondisi fisik dan fisiologis.
Ke depan, Komdigi akan menggandeng tim pakar untuk merinci indikator setiap kategori. Dengan begitu, platform memiliki pegangan yang lebih jelas saat menekan risiko pada layanannya.
Instagram dan Facebook masih berisiko tinggi
Walau Teen Account sudah berjalan, Komdigi tetap menempatkan Instagram dan Facebook pada kelompok berisiko tinggi bagi anak. Meutya menyebut fitur komunikasi di akun remaja itu masih membuka peluang anak berhubungan dengan orang asing.
“Teen Account untuk Instagram dan Facebook belum kita anggap sebagai platform dengan risiko rendah”
— Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital
Pemerintah juga mengincar fitur yang berpotensi memicu kecanduan. Meutya berpendapat fitur semacam itu harus dihapus atau dibatasi supaya tidak mendorong perilaku adiktif pada anak. Republika menyebut batas waktu menggulir layar sebagai salah satu contohnya.
Threads belum lapor, edukasi orang tua ditekankan
Pemerintah meminta Meta menyerahkan laporan tentang akun anak di Threads. Sampai evaluasi enam bulan berlangsung, laporan penonaktifan maupun langkah mitigasi risiko untuk platform itu belum diterima Komdigi. Republika melaporkan Meutya mendesak Meta segera menunjukkan komitmennya.
Meutya menambahkan, kewajiban platform tidak selesai dengan menutup akun dan menyediakan fitur keamanan. Pemerintah memandang edukasi bagi anak dan orang tua sebagai unsur penting pelindungan.
“Platform bisa menyediakan fitur pengawasan orang tua, tetapi kalau orang tua tidak mengetahui fitur itu ada atau tidak memahami cara menggunakannya, perlindungannya tidak akan optimal. Karena itu, edukasi juga menjadi kewajiban yang penting”
— Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital
Meutya menilai enam bulan terakhir memperlihatkan kemajuan, tetapi masih banyak pekerjaan rumah. Ia menyebut teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), terus berkembang sehingga upaya pelindungan anak perlu bergerak seiring.



