Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan banyak paket internet milik operator seluler belum memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sisa kuota yang tidak boleh hangus. Penilaian itu disampaikan dalam konferensi pers di kantor Komdigi, Jakarta, Sabtu (3/10/2026), berdasarkan laporan pertama tiga operator.
Komdigi menilai perlindungan berupa notifikasi atau peringatan masa aktif belum cukup. Pemerintah mendorong mekanisme yang membuat pelanggan tetap menikmati nilai ekonomi dari kuota yang sudah dibeli.
Laporan pertama tiga operator seluler
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Komdigi Denny Setiawan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan pertama dari Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan XLSmart. Laporan wajib disampaikan paling lambat 28 September 2026 dan diperbarui setiap bulan.
Setelah laporan masuk, Komdigi menggelar rapat klarifikasi dengan ketiga operator. Menurut Denny, secara umum ketiganya sudah memperluas pilihan paket rollover, tetapi masih ada paket non-rollover yang hanya dilindungi lewat notifikasi kepada pelanggan.
Rincian paket per operator
Telkomsel melaporkan 95 paket internet. Hanya 19 paket yang sudah memakai rollover, sedangkan 76 paket lainnya masih berupa perlindungan lain seperti notifikasi masa berlaku dan sisa kuota. Menurut iNews, Telkomsel menjadi operator dengan paket non-rollover terbanyak dibandingkan XLSmart dan Indosat.
Indosat melaporkan 94 paket, dan 23 paket di antaranya sudah rollover. Adapun 71 paket sisanya dilindungi dengan cara lain, antara lain pengingat yang dikirim tujuh hari dan dua hari sebelum paket habis masa berlakunya. Komdigi menilai 71 paket itu belum sesuai amanat putusan MK.
XLSmart melaporkan memiliki 101 paket. Sebanyak 92 paket sudah memakai rollover, yakni 18 paket yang dibuat setelah putusan MK dan 74 paket yang memang sudah tersedia sebelumnya. Sembilan paket sisanya baru diperkuat dengan informasi dan notifikasi, dan Komdigi meminta paket-paket itu segera mendapat mekanisme yang sesuai.
Baca jugaDitjen Pajak Berlakukan PPh Pasal 22 Pedagang Online lewat Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli
Alasan Komdigi menolak notifikasi saja
“Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang belum terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir.”
— Denny Setiawan, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Komdigi
Denny menyebut mekanisme yang hanya bersifat preventif belum melindungi nilai ekonomi sisa kuota pelanggan secara langsung. Karena itu, menurut evaluasi pemerintah, perlindungan harus bersifat substantif.
Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital Komdigi, Evan Fathurokhman Adiwidjaja, menjelaskan bahwa 28 September merupakan batas penyampaian laporan pertama. Menurut dia, putusan MK tidak membatasi pilihan layanan, tetapi operator harus memberi perlindungan substantif atas hak kuota yang masih tersisa.
Jadwal rollover Telkomsel bergeser
Komdigi juga mencatat sejumlah paket rollover Telkomsel yang masih dikembangkan mengalami perubahan jadwal akibat kendala teknis. Targetnya semula 28 September, kini menjadi minggu pertama Oktober 2026. Pemerintah meminta proses itu segera dituntaskan.
Karena laporan operator diperbarui setiap bulan, perkembangan penyesuaian paket akan dipantau melalui laporan berikutnya.



