Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan saham (delisting) 18 perusahaan tercatat yang berlaku efektif pada 10 November 2026. Daftar itu mencakup PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Sebelum tanggal tersebut, para emiten masih punya kesempatan terakhir melakukan pembelian kembali saham (buyback) hingga 9 November 2026.
Informasi ini bersumber dari pengumuman BEI yang dikutip media pada Jumat (30/10/2026). Berikut penjelasan tentang siapa saja emiten yang terdampak, dasar aturannya, dan jadwal yang berlaku.
Apa yang diputuskan BEI soal delisting 18 saham
Menurut Katadata, pengumuman BEI itu tertanggal 10 April 2026. Dari 18 emiten, tujuh dinyatakan pailit, sedangkan 11 lainnya sahamnya dihentikan sementara perdagangannya (suspensi) lebih dari 50 bulan.
Dalam pengumumannya, BEI menyebut salah satu kondisi dalam aturan bursa telah terpenuhi sehingga keputusan penghapusan pencatatan diambil.
“Sehubungan dengan telah terpenuhinya salah satu kondisi sebagaimana tersebut pada Peraturan Bursa Nomor I-N, maka Bursa memutuskan Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) kepada Perusahaan Tercatat yang efektif tanggal 10 November 2026,”
— Pengumuman Bursa Efek Indonesia
Daftar emiten pailit dan emiten suspensi lebih dari 50 bulan
Menurut kumparan, tujuh emiten dalam kategori pailit adalah PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).
Adapun 11 emiten yang disuspensi lebih dari 50 bulan adalah PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT), dan PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK).
Katadata menyebut SRIL sebagai perusahaan tekstil yang pernah menjadi salah satu pemain besar industri tekstil nasional. Judul pemberitaan Katadata menyoroti rentang daftar tersebut, dari kode saham DUCK hingga SRIL.
Baca jugaBEI Gelar RUPSLB 28 Oktober 2026, Bahas Demutualisasi Bursa dan Peluang Masuknya Danantara
Aturan dasar: Peraturan Bursa Nomor I-N
Dasar keputusan ini adalah Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa. Kumparan menjelaskan, aturan itu mengatur penghapusan pencatatan bagi perusahaan yang mengalami kondisi atau peristiwa berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha dan tidak menunjukkan indikasi pemulihan memadai.
Kumparan juga menulis bahwa aturan tersebut mencakup saham yang telah disuspensi sekurang-kurangnya selama 24 bulan. Sementara itu, dalam daftar kali ini, kedua media sama-sama menyebut kategori suspensi yang dipakai adalah lebih dari 50 bulan.
Istilah kunci agar tidak keliru memahami
Delisting berarti saham suatu perusahaan dihapus dari daftar efek yang diperdagangkan di bursa. Buyback adalah pembelian kembali saham oleh perusahaan itu sendiri. Dalam kasus ini, BEI mengimbau seluruh emiten dalam daftar untuk melakukannya sebelum batas waktu.
Adapun suspensi adalah penghentian sementara perdagangan saham, sedangkan pailit adalah status hukum perusahaan yang dinyatakan demikian. Dua kategori inilah yang menjadi pengelompokan 18 emiten dalam pengumuman BEI.
Jadwal buyback hingga 9 November 2026
BEI sebelumnya meminta seluruh perusahaan dalam daftar delisting melakukan buyback. Menurut Katadata, perusahaan wajib menyampaikan keterbukaan informasi tentang rencana buyback sekaligus memulai pelaksanaannya paling lambat 10 Mei 2026.
Periode pelaksanaan buyback berlangsung mulai 11 Mei hingga 9 November 2026. Sehari setelah periode itu berakhir, yakni 10 November 2026, delisting berlaku efektif.
Bila dirangkum dalam urutan waktu, rangkaiannya sebagai berikut: pengumuman BEI tertanggal 10 April 2026, batas keterbukaan informasi dan awal buyback pada 10 Mei 2026, masa buyback dari 11 Mei sampai 9 November 2026, lalu penghapusan pencatatan efektif pada 10 November 2026.
Kewajiban emiten selama masa transisi
BEI menegaskan bahwa perusahaan yang sudah diputuskan delisting tetap memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat sampai tanggal efektif penghapusan pencatatan, menurut Katadata.
Persetujuan delisting juga tidak otomatis menghapus kewajiban perusahaan yang belum dipenuhi kepada bursa. Perusahaan tetap harus menyelesaikannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa yang perlu dicermati selanjutnya
Tanggal kunci yang perlu dicatat adalah 9 November 2026 sebagai batas akhir buyback dan 10 November 2026 sebagai tanggal efektif delisting. Pemegang saham emiten dalam daftar dapat memantau keterbukaan informasi resmi di BEI dan dari masing-masing perusahaan.
Sumber yang digunakan dalam artikel ini belum memuat tanggapan dari para emiten dalam daftar. Redaksi akan memperbarui bila ada pernyataan resmi.

