Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memastikan guru non-ASN yang tidak lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tidak akan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Pernyataan itu disampaikan di Jakarta Pusat, dikutip Rabu (28/10/2026), menjelang Hari Guru Nasional.
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menjelaskan status guru PPPK paruh waktu yang akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu. Berikut penjelasan dua hal tersebut berdasarkan keterangan keduanya.
Apa yang disampaikan Mendikdasmen soal guru non-ASN
Menurut Mu'ti, ada 172 ribu guru non-ASN yang aktif mengajar dan sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Desember 2024. Mereka berkesempatan mengikuti tes CPNS tahun depan untuk menjadi guru berstatus PNS pusat.
Bagi yang tidak lulus, statusnya tetap sebagai guru non-ASN. Mu'ti menegaskan mereka tidak diminta berhenti mengajar. Ia menyebut jaminan ini sebagai salah satu "kado" menjelang Hari Guru Nasional tahun ini.
Istilah non-ASN merujuk pada guru yang mengajar tetapi belum berstatus aparatur sipil negara, yakni PNS atau PPPK. Dengan demikian, status ini berbeda dari dua jenis kepegawaian yang termasuk ASN tersebut.
Landasan hukum yang sedang disiapkan
Kemendikdasmen bersama kementerian dan lembaga terkait, kata Mu'ti, sedang menyusun aturan agar keberlanjutan pengabdian guru non-ASN yang tidak lulus tes itu punya kepastian hukum lebih kuat.
“Jadi, nanti bukan hanya surat edaran, tetapi akan ada peraturan yang lebih kuat dasar hukumnya”
— Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Dengan kata lain, jaminan itu tidak hanya berupa surat edaran menteri, tetapi akan dituangkan dalam regulasi. Bentuk dan isi aturan tersebut belum dirinci dalam keterangan yang dikutip.
Peralihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu
Mu'ti menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto melalui Kemendikdasmen siap mengalihstatuskan 242.482 guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Peralihan itu dilakukan tanpa tes, mulai Januari 2027. Ia menegaskan kata "tanpa tes" dua kali dalam pernyataannya.
Dirjen GTK Nunuk Suryani merinci bahwa pada awal 2027 guru PPPK yang dialihkan ke pusat adalah guru PPPK paruh waktu. Per 1 Januari 2027, mereka memperoleh SK PPPK penuh waktu dari Kemendikdasmen, sehingga berstatus ASN pusat dan bukan lagi pegawai pemerintah daerah (pemda).
Perubahan ini berarti pengelolaan kepegawaian kelompok tersebut berpindah dari pemda ke kementerian. Surat keputusan pengangkatan mereka pun diterbitkan oleh Kemendikdasmen, bukan lagi oleh pemda.
Perbedaan status yang perlu dipahami guru
Nunuk menekankan bahwa guru PPPK penuh waktu yang sudah ada sebelumnya serta guru honorer atau non-ASN masih berstatus pegawai daerah. Artinya, yang beralih ke pusat pada awal 2027 hanya kelompok guru PPPK paruh waktu.
Ia juga menyebut guru PPPK penuh waktu diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS yang dimulai Januari 2027. Status mereka masih ASN PPPK daerah.
Dari dua keterangan itu, ada tiga kelompok yang berbeda perlakuannya: guru non-ASN yang boleh ikut tes CPNS dan tetap mengajar bila tidak lulus, guru PPPK paruh waktu yang beralih tanpa tes, serta guru PPPK penuh waktu dan honorer yang statusnya masih pegawai daerah.
Soal kontrak yang berakhir Oktober 2026
Menurut Nunuk, ada persoalan di sejumlah daerah, yakni masa kontrak PPPK paruh waktu yang berakhir pada Oktober 2026. Padahal peralihan ke ASN pusat baru terjadi 1 Januari 2027.
Karena itu, kontrak kerja mereka harus diperpanjang sampai peralihan berlangsung. Menurut Nunuk, hal inilah yang perlu ditegaskan kepada pemda dan para PPPK penuh waktu. Keterangan yang tersedia belum menjelaskan mekanisme teknis perpanjangan tersebut.
Yang belum jelas dan apa selanjutnya
Beberapa hal masih menunggu penjelasan lebih lanjut, antara lain bentuk peraturan untuk guru non-ASN dan tata cara perpanjangan kontrak di daerah. Mu'ti hanya menyebut aturan tersebut sedang dirumuskan bersama kementerian dan lembaga terkait.
Mu'ti berharap rangkaian kebijakan ini meningkatkan kesejahteraan sekaligus semangat guru dalam mencerdaskan anak bangsa dari Sabang sampai Merauke.
Ringkasan untuk guru
- Guru non-ASN terdata Dapodik per Desember 2024 dapat ikut tes CPNS tahun depan; bila tidak lulus, tetap menjadi guru non-ASN.
- Guru PPPK paruh waktu dialihkan menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes per 1 Januari 2027 dan menjadi ASN pusat.
- Guru PPPK penuh waktu dan honorer atau non-ASN yang ada saat ini masih berstatus pegawai daerah.
- Kontrak PPPK paruh waktu yang habis Oktober 2026 perlu diperpanjang hingga peralihan.
Guru yang membutuhkan kepastian rinci disarankan memantau informasi resmi Kemendikdasmen dan pemda masing-masing.



