Tim penasihat hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Berkas itu masuk lewat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (16/10/2026).

Kasasi menyasar Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI. Keterangan tim hukum diterima sejumlah media pada Sabtu (17/10/2026) dan Minggu (18/10/2026).

Isi putusan banding yang dikasasi

Menurut sumber-sumber yang dikutip, pada tingkat banding Nadiem dijatuhi pidana 9 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp1 miliar yang bila tak dibayar diganti 140 hari penjara, ditambah uang pengganti Rp548 miliar yang bila tak dibayar diganti 6 tahun penjara. Tim penasihat hukum menghitung totalnya mencapai 15 tahun 4 bulan.

Lima kekeliruan penerapan hukum menurut kuasa hukum

Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyebut ada lima kekeliruan penerapan hukum dalam putusan banding. Pertama, pertautan sebab-akibat kerugian negara dinilai terlalu luas sehingga pihak yang menetapkan harga terabaikan.

Tim hukum menjelaskan, kerugian negara bersumber dari harga laptop yang terlalu mahal. Berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018, pengadaan dijalankan PPK, Pejabat Pengadaan, dan Pokja, sedangkan harga ditentukan prinsipal di katalog elektronik.

“Dengan logika ini, setiap pejabat yang membuat kebijakan bisa dipidana atas harga yang ditetapkan pihak lain,”

— Ari Yusuf Amir, penasihat hukum Nadiem Makarim

Kedua, putusan banding dinilai gagal membuktikan persekongkolan atau kehendak bersama Nadiem untuk menguntungkan Google. Menurut Ari, pengadilan mengakui Nadiem tidak terlibat langsung dalam teknis pengadaan, tetapi tetap menyatakannya turut serta.

Ketiga, kewajiban uang pengganti dinilai ditetapkan tanpa bukti harta hasil tindak pidana korupsi. Menurut tim hukum, Pengadilan Tinggi sendiri menyatakan dana Rp809,6 miliar tidak terbukti bersumber dari pengadaan, dan pengadilan tingkat pertama menyatakan Nadiem tidak memperkaya diri.

Tim hukum juga mempersoalkan cara putusan membagi kerugian negara sebesar Rp1,57 triliun. Porsi Nadiem 35 persen, Google 50 persen, dan vendor 15 persen. Mereka menyatakan Google belum pernah diperiksa. Mereka merujuk Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU Tipikor, yang menurut mereka membatasi uang pengganti sebesar harta yang dinikmati terpidana.

Keempat, putusan dinilai mengabaikan keterangan saksi dan ahli selama persidangan. Kelima, putusan dinilai tidak mempertimbangkan SPTJM, surat yang menurut tim menjamin selisih harga dikembalikan kepada negara bila ditemukan kemahalan.

Permohonan kepada Mahkamah Agung

Dalam memori kasasi, tim meminta MA membatalkan putusan banding dan menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah, baik pada dakwaan primair maupun subsidair. Tim juga meminta MA membebaskan Nadiem dari semua dakwaan, atau paling tidak melepaskannya dari segala tuntutan hukum.

Tim turut meminta status tahanan rumah Nadiem dicabut dan hak-haknya dipulihkan. Sumber yang tersedia belum memuat tanggapan MA maupun jaksa penuntut atas memori kasasi tersebut.