Audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Jumat (9/10/2026) berakhir ricuh. Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, menyiramkan air minum ke arah juru bicara PN Pati, Retno Lastiani, dan melontarkan tuduhan suap sebesar Rp 1 miliar. Komisi Yudisial (KY) menyampaikan sikap, sementara seorang hakim PN Gianyar menanggapi lewat kolom resmi Mahkamah Agung (MA).
Apa yang terjadi di PN Pati
Menurut VIVA, Botok bersama sejumlah tokoh AMPB terlibat ketegangan dengan Retno Lastiani. Situasi memanas ketika Botok menuduh adanya pemerasan dan suap yang nilainya disebut mencapai Rp 1 miliar.
Dalam kejadian yang kemudian viral itu, Botok juga menyiram air minum ke arah Retno. Ia pun menantang sumpah pocong untuk membuktikan tuduhannya.
Sikap Komisi Yudisial
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, menyatakan prihatin atas dugaan intimidasi disertai penyiraman air terhadap juru bicara PN Pati. Ia juga menyoroti tuduhan bahwa hakim menerima suap Rp 1 miliar.
KY menggolongkan dugaan perbuatan tersebut sebagai perbuatan merendahkan kehormatan hakim dan pengadilan (PMKH). Menurut KY, tindakan itu termasuk perilaku tidak pantas di pengadilan (misbehaving in court) dan menyerang integritas serta imparsialitas pengadilan (scandalising the court).
“KY mengajak publik turut berkontribusi dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dengan menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim,”
— Anita Kadir, Anggota dan Juru Bicara KY
KY menyatakan akan memberikan perlindungan lewat advokasi hakim agar hakim dapat bertugas dengan aman, independen, dan bebas dari tekanan. KY telah berkoordinasi dengan PN Pati soal dugaan PMKH dan pengamanan perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti. Persidangan perkara itu masih berjalan hingga 16 Oktober.
Tanggapan hakim PN Gianyar di kolom resmi MA
Hakim PN Gianyar, I Kadek Apdila Wirawan, menulis tanggapan di kolom resmi MA yang dikutip VIVA pada Minggu (11/10/2026). Sumber tidak menyebut tulisan itu sebagai pernyataan resmi lembaga MA. Menurut Kadek, publik berhak mengkritik, meminta penjelasan, dan melaporkan dugaan penyimpangan, tetapi harus menghormati keselamatan orang lain dan kemerdekaan pengadilan.
“Peristiwa ini memperlihatkan pentingnya menjaga batas antara penyampaian keberatan dan tindakan intimidasi,”
— I Kadek Apdila Wirawan, Hakim PN Gianyar
Kadek menjelaskan bahwa Pasal 348 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur perlawanan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang menjalankan tugas secara sah. Untuk kasus penyiraman air, kata dia, penerapan pasal itu perlu pemeriksaan atas cara perbuatan, unsur kekerasan atau ancaman, serta kedudukan dan tugas sasaran. Rekaman utuh, keterangan saksi, dan bukti lain diperlukan.
Ia menambahkan, insiden tersebut relevan dibahas dalam kerangka contempt of court, meski istilah itu tidak otomatis menentukan pasal pidana yang berlaku.
Soal tuduhan suap
Kadek menilai tuduhan suap dan pemerasan hingga Rp 1 miliar juga serius. Siapa pun yang memiliki informasi, katanya, patut menyampaikannya kepada lembaga berwenang, dengan menjelaskan pihak yang terlibat, waktu dan tempat, cara pemberian, serta bukti awal yang tersedia.
Sumber yang tersedia belum memuat tanggapan Botok atas sikap KY dan hakim PN Gianyar, maupun keterangan soal laporan resmi terhadap penyiraman tersebut.



