Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang mengusulkan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya. Putusan itu diketok pada Kamis, 1 Oktober 2026, dan terbaca di laman informasi perkara MA pada Jumat (2/10).

Isi putusan Mahkamah Agung

Menurut CNN Indonesia, perkara itu diregistrasi pada 21 Agustus dan diputuskan pada 1 Oktober. Amar putusan yang tertera di laman Info Perkara MA menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan dinilai berdasarkan hukum.

Nomor perkara ditulis berbeda di dua sumber: CNN Indonesia menyebut 1P/UP/2026, sedangkan ANTARA menulis 1 UP/2026. Menurut ANTARA, perkara ini berupa uji pendapat yang diajukan DPRD Gowa tentang usulan pemakzulan bupati, setelah hasil sidang hak angket disetujui 45 anggota dewan.

ANTARA juga melaporkan susunan majelis hakim. Ketuanya Irfan Fachruddin, dengan anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Yodi Martono Wahyunadi.

Dukungan 45 anggota DPRD Gowa

CNN Indonesia melaporkan bahwa hasil kerja Pansus Hak Angket DPRD Gowa ditetapkan pada Rabu (30/9). Sumber yang ada tidak menjelaskan selisih antara tanggal itu dan tanggal registrasi perkara di MA, yakni 21 Agustus.

Anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari, mengatakan seluruh fraksi sepakat memberhentikan Sitti, dan keputusan itu diambil secara bulat oleh tujuh fraksi.

“Secara kelembagaan kami menyetujui semuanya. Fraksi-fraksi semua menyetujui. Tujuh fraksi menyetujui secara bulat, semuanya”

— Dian Purnamasari, anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra

Dian menyebut 45 anggota DPRD Gowa telah menandatangani persetujuan usulan pemakzulan. Ia juga menjelaskan alur setelah keputusan dewan: pimpinan DPRD menyampaikan usulan ke MA untuk dikaji dan diputuskan.

Tanggapan kuasa hukum DPRD dan bupati

Kuasa hukum DPRD Gowa, Khairil Jalil, menyatakan akan menindaklanjuti putusan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024. Ia menyebut putusan tersebut bersifat final.

“Putusan ini bersifat final, sehingga DPRD akan menjalankan tahapan hukum berikutnya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.”

— Khairil Jalil, kuasa hukum DPRD Gowa

Dari pihak bupati, kuasa hukum Adhi Bintang membenarkan bahwa kliennya telah menerima salinan putusan. Ia menyiratkan akan ada hal yang diungkap terkait proses putusan tersebut.

“Iya, tapi ada yang akan kami bongkar dalam proses kabulnya putusan itu.”

— Adhi Bintang, kuasa hukum Bupati Gowa

Sumber yang tersedia belum merinci apa yang dimaksud Adhi, dan belum ada keterangan langsung dari Sitti Husniah Talenrang mengenai putusan ini.

Tahap selanjutnya di Kementerian Dalam Negeri

Menurut Dian Purnamasari, setelah MA memutus, prosesnya diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar putusan itu ditindaklanjuti. Sumber yang ada belum memuat jadwal maupun langkah yang akan diambil Kemendagri.