Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan delapan tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). Penahanan dilakukan di Pekanbaru pada Kamis (22/10/2026), setelah para tersangka diperiksa penyidik bidang Tindak Pidana Khusus.
Berdasarkan dokumen Kejati Riau, kerugian keuangan negara atau daerah dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp64.221.498.127,60 atau sekitar Rp64,22 miliar. Angka itu mengacu pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.
Delapan tersangka ditahan 20 hari
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Syahrir Jasman mengatakan, delapan orang itu merupakan bagian dari sembilan tersangka baru dalam pengembangan perkara dana PI 10 persen periode 2023–2024.
“Pada hari ini, 22 Oktober 2026, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen dari PHR yang dikelola oleh PT SPRH untuk periode 2023 dan 2024”
— Syahrir Jasman, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau
Penahanan berlaku selama 20 hari, dari 22 Oktober hingga 10 November 2026, untuk kepentingan penyidikan. Para tersangka ditempatkan di Rutan Kelas I Pekanbaru dan Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
Mereka adalah Tiswarni (Komisaris Utama), Rudi Guntoro dan Agus Salim (anggota komisaris), Rahmad Hidayat (Direktur Umum), Zulpakar (Direktur Pengembangan), Mahendra Fakhri (Direktur Keuangan), Maruf Mukhlisin (Kepala Divisi SDM dan Litbang), serta Mhd Khoirudin (Sekretaris PT SPRH).
Dugaan penyimpangan yang didalami penyidik
Menurut data penyidikan, PT SPRH menerima dividen PI melalui PT Riau Petroleum Rokan senilai Rp569,72 miliar sepanjang 2023–2025. Pada tahun buku 2023, perusahaan membukukan laba bersih sekitar Rp489,44 miliar. Dana PI adalah hak partisipasi dalam pengelolaan wilayah kerja migas yang memungkinkan daerah memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan hulu migas.
Penyidik mendalami dugaan pemberian tantiem dan bonus kepada direksi, komisaris, dan pegawai senilai Rp9,78 miliar. Pembayaran itu disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham pada 2 September 2024 dan diduga tanpa pembahasan, perhitungan, serta penilaian kinerja yang memadai.
Penyidik juga mengusut pinjaman untuk kepentingan pribadi kepada 51 pegawai dengan total Rp2,29 miliar. Dari sisi pengadaan lahan, yang didalami meliputi pembelian kebun sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar, lahan company yard Rp14,4 miliar, dan lahan pembangunan SPBN nelayan Rp615 juta. Pembelian lahan kompensasi turut diselidiki.
Satu tersangka belum memenuhi panggilan
Tersangka kesembilan, Salim Aktar, disebut sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima Indonesia. Ia belum memenuhi panggilan penyidik. Menurut Sabang Merauke News, penyidik mendatangi alamatnya di Medan, Sumatera Utara, tetapi rumah itu kosong berdasarkan keterangan perangkat desa setempat.
Kejati Riau akan memanggilnya kembali secara patut dan membuka kemungkinan memasukkannya ke daftar pencarian orang jika kembali mangkir. Sabang Merauke News melaporkan pihak kampus belum memberikan penjelasan saat dikonfirmasi.
Perkara sebelumnya dan langkah berikutnya
Menurut Sabang Merauke News, sembilan tersangka baru diumumkan pada 6 Agustus 2026 sebagai pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat empat orang. Keempatnya, termasuk mantan Direktur Utama PT SPRH, disebut telah disidangkan dan dinyatakan bersalah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Syahrir mengatakan penyidik akan memeriksa beberapa saksi tambahan untuk melengkapi berkas dan memperjelas peran masing-masing tersangka. Berkas direncanakan segera dilimpahkan. Para tersangka berstatus tersangka dan belum diadili; keterangan dari pihak mereka belum tersedia dalam sumber.



