Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 63.789 pekerja di Indonesia melaporkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga September 2026. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah terbanyak, yakni 13.044 orang. Data itu dikutip dari Satu Data Kemnaker pada Minggu (11/10/2026).
Apa isi data PHK per September 2026
Angka tersebut berasal dari laporan tenaga kerja yang masuk ke sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Artinya, yang dihitung adalah pekerja yang melapor lewat sistem itu, bukan hasil pencacahan seluruh pekerja yang kehilangan pekerjaan di seluruh Indonesia.
“Pada periode Januari sampai September 2026 terdapat 63.789 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK pada sistem JKP”
— Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Dalam data yang sama, Kemnaker merinci lima provinsi dengan laporan PHK tertinggi. Kelimanya berada di Pulau Jawa.
- Jawa Barat: 13.044 pekerja
- Banten: 7.733 pekerja
- Jawa Timur: 6.154 pekerja
- Jawa Tengah: 5.585 pekerja
- DKI Jakarta: 4.587 pekerja
Jawa Barat memimpin dengan selisih yang cukup lebar dari Banten di urutan kedua. Jawa Timur berada di posisi ketiga, lalu Jawa Tengah di posisi keempat. DKI Jakarta menutup daftar lima besar dengan angka paling kecil di antara kelimanya.
Data yang dipublikasikan tidak memuat rincian sektor usaha atau penyebab PHK di tiap provinsi. Karena itu, sumber yang tersedia belum cukup untuk menjelaskan mengapa Jawa Barat berada di puncak daftar.
Dari mana data PHK ini berasal
Menurut pemberitaan, data tersebut tercatat di pangkalan informasi Satu Data Kemnaker dan bersumber dari laporan pekerja yang masuk ke sistem JKP. Cakupan angkanya karena itu bergantung pada pekerja yang melapor lewat sistem tersebut.
Itu sebabnya angka 63.789 sebaiknya dibaca sebagai jumlah pekerja yang melapor lewat JKP pada periode tertentu. Sumber yang ada tidak menyebut angka ini sebagai total seluruh korban PHK secara nasional. Untuk penjelasan rinci tentang cara kerja JKP, pembaca dapat merujuk keterangan resmi Kemnaker.
Perbedaan cakupan semacam ini lazim dalam statistik berbasis pelaporan. Data administratif menggambarkan apa yang tercatat di sistem, sedangkan survei rumah tangga atau perusahaan menggambarkan hal yang berbeda. Pembaca perlu melihat definisi dan sumber data sebelum menarik kesimpulan.
Cara Kemnaker menghapus catatan ganda
Menurut Kemnaker, laporan PHK di sistem JKP lebih dulu melewati deduplikasi kondisional berdasarkan rentang waktu sebelum dipakai menyusun statistik PHK.
Caranya, Kemnaker mengidentifikasi pencatatan PHK dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama, lalu melihat tanggal terjadinya PHK. Bila ada lebih dari satu pencatatan dengan selang kurang dari 6 bulan, pencatatan itu diidentifikasi sebagai duplikasi dan tidak diperhitungkan dalam statistik.
Dengan aturan ini, pencatatan ganda untuk NIK yang sama dalam waktu berdekatan tidak dihitung berulang. Sebaliknya, pencatatan dengan NIK sama yang berjarak 6 bulan atau lebih tidak masuk kriteria duplikasi yang dijelaskan Kemnaker.
Mengapa angka antarpublikasi tidak bisa langsung dibandingkan
Kemnaker juga mengingatkan bahwa angka rekapitulasi pada publikasi terbaru bisa berbeda dari publikasi sebelumnya. Penyebabnya adalah proses pembaruan dan pengolahan data.
“Oleh karena itu, angka rekapitulasi pekerja yang melaporkan terkena PHK antar-publikasi/olahan tidak dapat dibandingkan secara langsung tanpa memperhatikan tanggal cut-off dan periode pembaruan data”
— Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Bagi pembaca, catatan ini penting. Bila ada angka PHK dari rilis lain yang berbeda, selisihnya belum tentu menandakan kesalahan. Bisa jadi tanggal pengambilan datanya berlainan atau data telah diperbarui.
Pertanyaan yang kerap muncul soal data ini
Apakah angka ini berarti Jawa Barat paling bermasalah? Sumber tidak menyatakan demikian. Data hanya menunjukkan bahwa jumlah pekerja yang melapor PHK lewat JKP dari provinsi itu paling banyak dibandingkan provinsi lain pada periode Januari hingga September 2026.
Apakah angka ini akan tetap? Kemnaker menyebut hasil rekapitulasi dapat berbeda antarpublikasi akibat pembaruan dan pengolahan data. Karena itu, publikasi berikutnya bisa menampilkan angka yang berbeda untuk periode yang sama atau periode yang lebih panjang.
Hal yang perlu diperhatikan pembaca
- Angka mencerminkan pekerja yang melapor lewat JKP, bukan seluruh pekerja yang kehilangan pekerjaan.
- Periode data adalah Januari sampai September 2026, dikutip pada 11 Oktober 2026.
- Catatan ganda dengan NIK sama dan selang kurang dari 6 bulan sudah dikeluarkan.
- Perbandingan dengan publikasi lain perlu memperhatikan tanggal cut-off.
- Data belum menjelaskan sektor usaha maupun penyebab PHK di tiap provinsi.
Kelima provinsi dalam daftar sama-sama berada di Pulau Jawa. Namun, sumber tidak menyimpulkan apa pun tentang pola wilayah itu, sehingga pembaca sebaiknya tidak menarik kesimpulan melampaui angka yang dirilis.
Hingga artikel ini ditulis, sumber yang dirujuk belum memuat penjelasan Kemnaker mengenai penyebab sebaran PHK menurut provinsi maupun sektor. Rincian itu baru bisa dijawab bila lembaga merilis data lanjutan atau memberi keterangan tambahan.



