Jakarta – Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) penjual produk buatan Indonesia akan mendapat potongan biaya layanan di marketplace sedikitnya 50 persen. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut fasilitas itu bisa dinikmati sejak 25 Oktober 2026, saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (22/10/2026). Berikut penjelasan aturan, syarat, dan pengecualiannya berdasarkan keterangan Kementerian UMKM.
Apa isi kebijakan diskon biaya marketplace
Kementerian UMKM menegaskan bahwa potongan biaya layanan di platform perdagangan digital atau marketplace itu sedikitnya 50 persen. Fasilitas ini tidak berlaku umum. Penerimanya dibatasi pada UMK yang memasarkan produk buatan dalam negeri.
“Mulai 25 Oktober 2026, mereka sudah bisa menikmati fasilitas diskon biaya 50 persen ini”
— Maman Abdurrahman, Menteri UMKM
Maman menyampaikan bahwa kebijakan ini diberikan untuk melindungi produsen lokal. Selain itu, langkah tersebut dimaksudkan meredam beban biaya layanan yang tinggi di platform digital.
Siapa yang termasuk usaha mikro dan kecil
Pembagian kategori usaha merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Dua tolok ukurnya adalah modal usaha dan hasil penjualan tahunan.
Untuk usaha mikro, modal usaha maksimal Rp1 miliar, atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar. Angka tersebut menjadi batas atas bagi pelaku usaha yang masuk golongan paling kecil.
Usaha kecil berada pada jenjang berikutnya. Modal usahanya di atas Rp1 miliar sampai Rp5 miliar, sedangkan hasil penjualan tahunannya di atas Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.
Cara mendapatkan fasilitas lewat SAPA UMKM
Pelaku UMK harus lebih dulu terdaftar di sistem terpadu aplikasi SAPA UMKM agar memperoleh fasilitas ini. Pendaftaran tersebut menjadi syarat wajib, bukan pilihan. Data dari aplikasi itulah yang diajukan kepada pengelola marketplace.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan, pengelola platform punya tenggat paling lama 10 hari kerja. Dalam rentang itu, mereka memeriksa identitas merchant serta daftar Stock Keeping Unit (SKU) yang diajukan berdasarkan data SAPA UMKM.
Pemeriksaan tersebut bertujuan menjamin bahwa produk yang ditawarkan memang dibuat di dalam negeri. Dengan begitu, diskon tidak jatuh pada barang yang bukan hasil produksi lokal.
- Pelaku UMK mendaftar di sistem terpadu aplikasi SAPA UMKM.
- Data penjual dan daftar SKU diajukan dari SAPA UMKM kepada pengelola platform.
- Pengelola platform memverifikasi data itu paling lama 10 hari kerja.
- Verifikasi memastikan barang yang dijual merupakan hasil produksi dalam negeri.
Produk yang diprioritaskan dan dikecualikan
Prioritas fasilitas diberikan kepada produk kriya (craft) dan busana (fashion). Dua kategori itu disebut secara eksplisit sebagai sasaran utama kebijakan.
Di sisi lain, makanan siap saji dan produk elektronik dikecualikan. Penjual di dua kategori tersebut tidak masuk dalam skema potongan biaya ini.
Berapa lama insentif berlaku
Maman menjelaskan, skema potongan biaya layanan ini bersifat permanen dan tidak dibatasi waktu. Pelaku usaha tidak perlu khawatir fasilitas akan berhenti pada tanggal tertentu.
Namun ada dua syarat yang harus terus dipenuhi. Pelaku usaha tetap tergolong mikro atau kecil, dan konsisten memasarkan produk lokal.
Mengapa kebijakan ini dibuat
Pemerintah berharap kebijakan ini memperkuat daya saing produk lokal. Harapannya, produk UMK mampu bersaing dengan barang impor murah yang kian banyak beredar di platform digital.
Menurut Maman, biaya layanan di platform digital selama ini memberatkan. Karena itu, pemotongan biaya dipilih sebagai bentuk perlindungan bagi produsen dalam negeri.
Tanya jawab singkat bagi pelaku usaha
Apakah semua penjual di marketplace otomatis mendapat diskon? Berdasarkan keterangan Kementerian UMKM, tidak. Yang berhak hanyalah UMK yang terdaftar di SAPA UMKM dan menjual produk buatan dalam negeri.
Apakah penjual makanan siap saji atau elektronik bisa ikut? Tidak, karena dua kategori itu dikecualikan. Sementara itu, produk kriya dan busana mendapat prioritas.
Siapa yang memeriksa data penjual dan produk? Pengelola platform digital, dengan batas waktu maksimal 10 hari kerja. Yang diperiksa adalah entitas penjual serta daftar SKU dari data SAPA UMKM.
Apakah ada batas waktu fasilitas? Menurut Maman, tidak ada. Insentif ini permanen selama syarat kategori usaha dan penjualan produk lokal tetap terpenuhi.
Hal yang belum dijelaskan
Dalam keterangan yang dikutip, belum dirinci platform mana saja yang akan menjalankan skema ini. Besaran biaya layanan sebelum dipotong juga tidak disebutkan.
Tanggapan dari pengelola marketplace juga belum tercantum. Informasi lanjutan tentang penerapan di tiap platform akan relevan dipantau setelah fasilitas mulai berlaku pada 25 Oktober 2026.



