Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana menyusun aturan turunan mengenai biaya layanan pengantaran barang dan makanan di bawah Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, yang dikenal sebagai Perpres Ojol. Ekonom Universitas Airlangga, Rumayya Batubara, menyatakan pada Jumat, 16 Oktober 2026, bahwa penyusunannya harus dilakukan dengan hati-hati.

Apa yang sedang disiapkan

Menurut pemberitaan VIVA dan Koran Jakarta, Komdigi sedang merencanakan pedoman biaya pengantaran barang dan makanan sebagai turunan dari Perpres Ojol. Sumber yang tersedia tidak memuat rincian isi pedoman itu, seperti besaran tarif, jadwal penerbitan, atau mekanisme penetapannya.

Yang tersedia adalah pandangan Rumayya. Ia menilai Perpres Ojol sebagai langkah penting untuk melindungi pengemudi sekaligus menata ekosistem transportasi dan pengantaran berbasis platform digital. Namun, ia mengingatkan bahwa aturan turunannya perlu mempertimbangkan semua pihak dalam perdagangan digital.

Ia juga menyoroti bahwa pertumbuhan layanan pengantaran berjalan bersamaan dengan makin besarnya aktivitas UMKM yang memasarkan produk lewat platform digital. Artinya, pengaturan biaya antar menyentuh lebih banyak pelaku usaha daripada hanya pengemudi dan perusahaan aplikasi.

Mengapa tarif antar tidak hanya urusan aplikator dan pengemudi

Rumayya menegaskan bahwa kebijakan biaya pengantaran tidak cukup dilihat dari hubungan perusahaan aplikator dengan mitra pengemudi. Layanan ini, katanya, sudah menjadi bagian dari rantai ekonomi yang menyambungkan konsumen, merchant atau penjual, pengemudi, dan platform.

“Layanan pengantaran barang dan makanan bukan sekadar hubungan antara aplikator dan pengemudi, melainkan bagian dari ekosistem ekonomi digital yang juga menopang jutaan aktivitas transaksi UMKM, termasuk usaha kuliner rumahan,”

— Rumayya Batubara, ekonom Universitas Airlangga

Istilah kunci: pasar multisisi

Dalam ilmu ekonomi, struktur semacam itu disebut pasar multisisi (multi-sided market). Para pihaknya saling terhubung, sehingga kebijakan yang mengubah posisi satu pihak dapat berdampak pada pihak lain.

  • Konsumen: pembeli yang mempertimbangkan ongkos kirim sebelum memesan.
  • Merchant: penjual, termasuk UMKM dan usaha kuliner rumahan, yang menjangkau pembeli lewat platform.
  • Pengemudi: mitra yang mengantar pesanan dan bergantung pada jumlah order.
  • Platform: aplikasi yang menghubungkan ketiga pihak tersebut.

Dalam kerangka ini, keputusan soal ongkos kirim tidak berdiri sendiri. Penetapan biaya, menurut Rumayya, perlu memperhatikan karakter usaha yang bergantung pada platform digital untuk menjangkau pembeli, misalnya kuliner rumahan dengan harga jual yang relatif terjangkau.

Risiko bagi UMKM, konsumen, dan pengemudi

Rumayya mengambil contoh usaha makanan rumahan yang menjual produk sekitar Rp20.000 hingga Rp30.000. Pada rentang harga itu, ongkos kirim menjadi pertimbangan penting bagi pembeli sebelum memutuskan bertransaksi.

Bila biaya pengantaran naik terlalu tinggi, konsumen dapat mengurangi pembelian. Menurut Rumayya, omzet merchant berpotensi turun, dan pengemudi pun ikut terdampak karena jumlah pesanan berpotensi menyusut.

Ia menambahkan, kenaikan pendapatan pada tiap pesanan belum tentu menaikkan penghasilan pengemudi jika jumlah pesanan justru berkurang. Dengan kata lain, tarif per order yang lebih tinggi tidak otomatis berarti pendapatan total yang lebih baik.

“Karena itu, perlindungan pengemudi tidak boleh dilepaskan dari keberlangsungan usaha UMKM dan keterjangkauan harga bagi konsumen,”

— Rumayya Batubara, ekonom Universitas Airlangga

Dengan logika itu, Rumayya berpendapat bahwa perlindungan pengemudi pada akhirnya ikut bergantung pada terjaganya permintaan terhadap layanan pengantaran.

Tiga prinsip yang diusulkan untuk formula biaya

Rumayya menyebut tiga prinsip yang menurutnya perlu menjadi perhatian Komdigi ketika merumuskan formula biaya pengantaran.

  1. Perlindungan pengemudi: formula memperhitungkan jarak, waktu tempuh, waktu tunggu, dan biaya operasional agar kompensasi layak.
  2. Efisiensi dan keterjangkauan: formula tetap mempertimbangkan daya beli konsumen dan karakteristik pengantaran.
  3. Keberlanjutan ekosistem: pemerintah perlu menilai dampak kebijakan pada pendapatan pengemudi, transaksi UMKM, biaya konsumen, hingga keberlangsungan platform.

Rumayya juga mengusulkan ukuran keberhasilan regulasi yang lebih luas daripada sekadar besaran tarif per pesanan. Ia menyebut tiga indikator: pendapatan bersih pengemudi, volume transaksi UMKM, dan kemampuan ekosistem menjaga serta menumbuhkan aktivitas ekonomi.

“Keberhasilan regulasi tidak cukup diukur dari tarif per pesanan, tetapi juga dari pendapatan bersih pengemudi, volume transaksi UMKM, serta kemampuan ekosistem mempertahankan dan menciptakan aktivitas ekonomi,”

— Rumayya Batubara, ekonom Universitas Airlangga

Apa yang belum jelas

Pernyataan Rumayya merupakan pandangan seorang ekonom, bukan sikap resmi pemerintah. Sumber yang digunakan tidak memuat tanggapan Komdigi, perusahaan aplikator, asosiasi pengemudi, maupun pelaku UMKM terkait rencana tersebut.

Karena itu, hal-hal seperti metode perhitungan biaya, batas tarif, dan waktu berlakunya aturan turunan belum dapat dipastikan. Pembaca perlu membedakan antara rencana penyusunan pedoman oleh Komdigi dan masukan dari ekonom yang disampaikan menjelang penyusunannya.

Sorotisu akan memperbarui laporan ini bila ada keterangan resmi dari pihak terkait.