Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana membatasi angkutan barang, termasuk truk sumbu 3, saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027. Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan menyampaikan di Jakarta, Senin (26/10/2026), bahwa pembatasan direncanakan berlaku dari H-7 sampai H+7 masa libur.
Pembatasan angkutan barang saat Nataru
Aan menyebut aturan ini dibutuhkan agar arus lalu lintas tetap lancar saat warga banyak bepergian di penghujung tahun.
“Pembatasan angkutan barang itu pasti ada kita lakukan karena volume kendaraan pasti akan meningkat,”
— Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub
Menurut Aan, ketentuan tersebut akan dimuat dalam surat keputusan bersama (SKB). Dokumen itu masih disusun pemerintah dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Kemenhub juga berencana mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan tata kelola operasional truk barang. Hasil pembatasan pada Nataru tahun lalu akan dievaluasi dan dijadikan pertimbangan kebijakan kali ini.
Judul laporan iNews menyebut angkutan BBM dan sembako dikecualikan dari pembatasan. Meski begitu, pernyataan Aan yang dikutip belum menguraikan jenis angkutan yang dikecualikan. Ketentuan lengkapnya menunggu SKB rampung.
Menhub: pembatasan untuk menekan kecelakaan
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi juga berbicara di Jakarta pada hari yang sama. Dikutip ANTARA, ia menyatakan keselamatan angkutan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 akan diperkuat lewat pembatasan kendaraan, pengaturan perjalanan, dan pemeriksaan kelaikan di semua moda transportasi nasional.
“Kami selalu berupaya untuk menekan jumlah kecelakaan.”
— Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan
Dudy menilai pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas merupakan cara mengurangi risiko kecelakaan ketika kendaraan makin padat pada momen besar. Langkah ini terutama menyasar transportasi darat.
Ia juga menilai penjadwalan perjalanan membantu warga menyusun rencana berangkat yang lebih baik, sehingga kepadatan bisa ditekan dan pengguna jalan lebih selamat. Pemerintah berencana mengumumkan kebijakan itu jauh-jauh hari agar masyarakat sempat menyesuaikan jadwal dan memilih waktu yang lebih aman.
Ramp check diperketat
Di luar pengaturan lalu lintas, pemerintah menambah pengawasan kondisi kendaraan lewat ramp check pada seluruh moda yang melayani publik. Menurut Dudy, pemeriksaan ini sudah berjalan rutin, tetapi intensitasnya akan dinaikkan saat perjalanan besar-besaran.
Tujuannya memastikan sarana angkutan memenuhi standar keselamatan. Kemenhub optimistis kombinasi pengaturan perjalanan dan pengawasan kelaikan dapat menurunkan risiko kecelakaan serta menunjang kelancaran mobilitas selama Nataru.
Apa selanjutnya
Pelaku usaha angkutan barang dan masyarakat perlu menanti penetapan SKB serta hasil rapat koordinasi untuk mengetahui jadwal rinci, jenis kendaraan yang dibatasi, dan pengecualiannya.



