Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) sekaligus Ketua Umum Tim Pembina Posyandu dan Ketua Harian Dekranas, Tri Tito Karnavian, meminta pemerintah daerah memastikan program tiga lembaga tersebut masuk ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Permintaan itu disampaikan dalam acara Penguatan Tata Kelola Lembaga Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu Wilayah Indonesia Bagian Barat Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Mengapa Tata Kelola Diperkuat

Menurut Tri, penguatan tata kelola kelembagaan tidak hanya menyangkut urusan administrasi, tetapi juga memastikan setiap program dirancang secara akuntabel sehingga benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Ia menilai pondasi kelembagaan yang kuat menjadi syarat agar organisasi bisa menjalankan fungsinya secara efektif dan berkelanjutan.

Rapat yang hari ini akan dilaksanakan ini cukup penting, karena akan membahas program dan kegiatan. Tidak hanya membahas program dan kegiatan, tetapi juga untuk memperkuat tata kelola kelembagaan sampai fondasi bagi pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi secara efektif, terarah, dan berkelanjutan.

Tri Tito Karnavian, Ketua Umum TP PKK, Ketua Umum TP Posyandu, sekaligus Ketua Harian Dekranas

Tri menegaskan, keberadaan regulasi menjadi dasar bagi pengurus di daerah untuk membangun kerja sama dengan organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk dalam memastikan dukungan bagi program yang dijalankan.

Jadi kalau kita menagih kegiatan kepada OPD ataupun dinas, itu memang kewajiban kita karena kita memenuhi amanah yang telah diberikan kepada kita.

Tri Tito Karnavian, Ketua Umum TP PKK, Ketua Umum TP Posyandu, sekaligus Ketua Harian Dekranas

Dasar Hukum Tiga Lembaga

Tri menjabarkan, Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu masing-masing memiliki payung hukum sendiri. Dekranas dibentuk lewat Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 85/M/SK/3/1980 dan Nomor 072b/P/1980 yang terbit pada 3 Maret 1980.

Gerakan PKK berpijak pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020. Sementara itu, keberadaan Posyandu diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, yang menjadi acuan transformasi Posyandu dalam menjalankan enam Standar Pelayanan Minimal kepada masyarakat.

Peran Berbeda, Titik Temu yang Sama

Tri mengingatkan, penguatan sinergi antarlembaga bukan berarti menyamakan tugas dan fungsi ketiganya. Ia menyebut masing-masing lembaga tetap harus menjalankan perannya sesuai kewenangan dan keunggulan yang dimiliki, sembari tetap membangun kolaborasi dalam program pemberdayaan masyarakat.

Dalam konteks tersebut, penguatan tata kelola Dekranas, Tim Penggerak PKK, dan Tim Pembina Posyandu menjadi hal yang sangat penting. Ketiga lembaga ini memiliki karakteristik-karakteristik, tugas, peran, dan kontribusi yang berbeda. Namun memiliki titik temu yang sangat kuat, yaitu pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tri Tito Karnavian, Ketua Umum TP PKK, Ketua Umum TP Posyandu, sekaligus Ketua Harian Dekranas

Skala Kegiatan dan Tindak Lanjut

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud menyebutkan, pertemuan ini diikuti sekitar 1.500 peserta dari tingkat pusat dan daerah. Mereka datang dari 16 provinsi yang tersebar di Pulau Sumatera dan Jawa, dengan cakupan hingga 273 kabupaten/kota.

Restuardy menambahkan, hasil pertemuan akan dirumuskan menjadi rencana tindak lanjut yang mencakup penanggung jawab kegiatan hingga mekanisme pemantauannya.

Hasil rapat dikawal hingga pelaksanaan dan evaluasi.

Restuardy Daud, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri

Di sela acara, turut dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara TP PKK dan Kementerian Lingkungan Hidup, yang disaksikan oleh kader Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu dari tingkat pusat maupun daerah.

Di akhir arahannya, Tri menyampaikan harapan agar pengurus Dekranasda, TP PKK, dan TP Posyandu di daerah segera menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut lewat koordinasi bersama OPD, mencakup tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, sampai pemantauan serta evaluasi program.

Mari kita manfaatkan rapat ini untuk memperkuat komitmen menyatukan langkah dan membangun kolaborasi antara Dekranasda, Tim Penggerak PKK, Tim Pembina Posyandu, pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan.

Tri Tito Karnavian, Ketua Umum TP PKK, Ketua Umum TP Posyandu, sekaligus Ketua Harian Dekranas