Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hanya satu dari sejumlah indikator penilaian insentif fiskal bagi pemerintah daerah (pemda) senilai Rp1 triliun yang berlaku mulai 2027. Penegasan itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di Sumedang, Jawa Barat, Jumat (30/10/2026), untuk meluruskan pemahaman bahwa insentif dikaitkan dengan dukungan pemda terhadap MBG.

Apa itu insentif fiskal Rp1 triliun untuk daerah

Insentif fiskal adalah dana penghargaan bagi daerah yang dinilai berhasil mencapai indikator pembangunan tertentu. Menurut Bima Arya, anggaran Rp1 triliun merupakan alokasi insentif fiskal secara keseluruhan untuk gelombang ketiga. Ia menyebut dana itu bersumber dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan ditransfer langsung ke kas daerah.

Menurut Bima, dana tersebut dimaksudkan untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, kesehatan, pendidikan, dan kapasitas ekonomi daerah. Ia menambahkan, sekitar 270 kabupaten dan kota berkapasitas fiskal rendah sudah menerima insentif fiskal pada gelombang pertama dan kedua.

Bagaimana MBG dikaitkan dengan insentif

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menjelaskan hal ini dalam acara Refleksi 100 Hari Kepemimpinan Kepala BGN di Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026). Ia menyebut insentif Rp1 triliun disediakan Kemendagri untuk menghargai keberhasilan pemda dalam berbagai program, sehingga tidak dikhususkan bagi MBG.

Menurut Sudaryono, pemerintah selama ini sudah memberi insentif kepada daerah yang mencapai indikator pembangunan tertentu, salah satunya pengendalian inflasi. Indikator yang dipakai mencakup tingkat inflasi, penurunan pengangguran, dan penurunan kemiskinan. Mulai tahun depan, MBG ditambahkan sebagai salah satu parameter. Ia mencontohkan, daerah dengan inflasi terbaik di satu wilayah dapat memperoleh insentif sekitar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.

Ukuran keberhasilan MBG di daerah belum final. Sudaryono mengatakan indikatornya masih disusun bersama BGN, dengan kemungkinan berupa penurunan angka stunting atau mutu layanan MBG. Ia menegaskan pemberian insentif tetap mengacu pada ketentuan Kemendagri.

Penjelasan Wamendagri: MBG bukan satu-satunya ukuran

Bima Arya menilai ada pemahaman yang perlu diluruskan. Ia menyebut pernyataan Menteri Dalam Negeri belum dipahami utuh oleh media dan publik.

“Angka Rp1 triliun itu secara keseluruhan untuk gelombang ketiga, jadi bukan hanya untuk Program MBG saja parameternya,”

— Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri

Selain MBG, kata Bima, penilaian meliputi tata kelola pemerintahan, transparansi, ketepatan sasaran program, dan kemampuan daerah membangun ekosistem ekonomi lokal. Pemerintah juga melihat capaian di bidang kesehatan dan pendidikan, termasuk penanganan stunting serta kualitas pelayanan publik.

Daerah yang berhasil menekan pengangguran dan kemiskinan, mencari pendanaan alternatif, atau mendorong pertumbuhan ekonomi juga akan diapresiasi.

Berapa besaran hadiah dan siapa penyedia dananya

Dalam skema penghargaan berdasarkan hasil penilaian, pemerintah menyiapkan Rp3 miliar bagi daerah peringkat pertama, Rp2 miliar untuk peringkat kedua, dan Rp1 miliar bagi peringkat ketiga, menurut Bima Arya. Sudaryono juga menyebut Rp1 triliun sebagai jumlah keseluruhan insentif, dengan contoh hadiah Rp2 miliar hingga Rp3 miliar per daerah untuk kategori inflasi.

Kedua pejabat menyampaikan pesan yang sejalan: MBG menambah kriteria, bukan menggantikan indikator lama. Namun, keduanya menyebut penyedia dana berbeda. Sudaryono menyatakan insentif disediakan Kemendagri, sedangkan Bima Arya menyatakan dana bersumber dari Kemenkeu. Dalam sumber yang dirujuk, belum ada klarifikasi resmi mengenai perbedaan penyebutan tersebut.

Agenda terpisah: Satgas MBG dan inspeksi SPPG

Pada hari yang sama dengan acara BGN, Kemendagri menggelar agenda lain yang tidak secara langsung membahas insentif fiskal, tetapi menyangkut pengawasan MBG di daerah. Staf Ahli Mendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Anwar Harun Damanik menyampaikannya dalam rapat koordinasi harmonisasi produk hukum daerah di Hotel The Grand Platinum, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Anwar menyosialisasikan Surat Edaran Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ tentang inspeksi dan penilaian kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah. Surat edaran itu menjadi pedoman Satgas MBG pemda untuk memeriksa SPPG bersama unsur BGN di daerah. Sosialisasi tersebut menindaklanjuti kegiatan kick-off yang dipimpin Mendagri dan Kepala BGN pada Rabu (28/10/2026).

Anwar juga meminta biro hukum provinsi serta bagian hukum kabupaten/kota mempercepat pembentukan atau penyesuaian SK Satgas MBG. Pedomannya adalah Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Kemendagri berharap sinergi pusat dan daerah makin kuat dalam mendukung pelaksanaan program prioritas nasional.

Apa selanjutnya

Indikator khusus MBG yang akan dipakai dalam penilaian insentif belum ditetapkan. Menurut Sudaryono, MBG merupakan pembangunan jangka panjang, sehingga hasilnya tidak langsung terlihat. Ia menilai pelaksanaan program perlu memastikan target tercapai dan makanan berkualitas baik serta dapat diterima penerima manfaat, tidak sekadar mengejar besarnya program dan jumlah penerima.