Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyatakan Polri akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus laboratorium sabu seberat sekitar 1,2 ton di Kabupaten Pidie, Aceh. Menurut detikNews, langkah itu diambil sambil memburu pengendali utama dan pihak lain yang diduga terlibat. Suyudi menyampaikannya dalam konferensi pers di Aceh, Jumat (23/10/2026).
“Kami akan mendalami forensik digital terhadap 6 telepon genggam yang ditemukan di TKP dan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU guna memiskinkan jaringan ini”
— Jenderal Suyudi Ario Seto, Kapolri
Dugaan jaringan internasional lintas negara
Menurut detikNews, hasil penyelidikan awal menunjukkan laboratorium rahasia di Pidie itu diduga kuat terafiliasi dengan sindikat narkotika lintas negara yang melibatkan pihak dari China, Malaysia, dan Indonesia. Pengungkapan ini disebut sebagai yang terbesar di Indonesia untuk laboratorium gelap.
VIVA melaporkan bahan narkotika cair itu diduga berasal dari kawasan Asia Tenggara sebelum masuk ke Aceh. Penindakan bermula dari pengembangan informasi intelijen dan pemantauan pergerakan jaringan serta logistik yang diduga berkaitan dengan produksi sabu.
Operasi di lima lokasi dan barang bukti
Operasi tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai berlangsung serentak pada 21 Oktober 2026. Menurut VIVA, lokasinya lima titik yang tersebar di Kabupaten Pidie, Bireuen, Aceh Utara, dan Kota Lhokseumawe, dengan total barang bukti hampir 1,2 ton bruto.
Di sebuah ruko di Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, petugas menyita 20 drum meth oil, sekitar 500 kilogram sabu kristal, dan peralatan produksi, menurut VIVA. DetikNews menyebut ada dua toko yang dipakai sebagai pabrik. Di ruko itu diamankan sejumlah tersangka berinisial LJ, F, MY, AK, dan AY.
VIVA menyebut 11 orang diamankan, terdiri atas dua warga negara asing dan sembilan warga negara Indonesia, dan penyidik masih mendalami peran masing-masing.
Perburuan DPO dan koordinasi dengan China
DetikNews melaporkan Polri menetapkan enam orang sebagai DPO, termasuk pengendali utama, dan akan berkoordinasi dengan otoritas China untuk melacaknya. Liputan6 mencatat pengatur lapangan berinisial Z, ES, J, BR, S, dan S, serta pengendali utama berinisial LX. DetikNews menulis inisial pengendali sebagai LS. Perbedaan inisial itu belum dijelaskan sumber.
Menurut Liputan6, Suyudi juga menyebut uji laboratorium forensik untuk memastikan tingkat kemurnian sabu. Ia mengapresiasi kerja sama dengan NNCC Tiongkok. Perkiraan nilai sabu hampir Rp 2,16 triliun merupakan hitungan Kapolri dengan asumsi harga rata-rata Rp 1,8 juta per gram.
Latar kronologi dan imbauan
Menurut Tribunnews, jaringan asal Tiongkok terdeteksi mengangkut metamfetamin cair sejak Februari 2026 hingga tiba di Banda Aceh pada 18 Mei 2026. Dua warga China berinisial LJ (45) dan XM (42), yang disebut ahli kimia, masuk Aceh lewat Malaysia untuk survei. Penyelidikan dimulai 16 Oktober 2026.
Menurut JPNN, Suyudi menilai proses produksinya menunjukkan jaringan itu dikelola ahli kimia berpengalaman. Kapolri juga mengingatkan pemilik ruko, rumah kontrakan, dan rumah sewa agar lebih cermat menerima penyewa, menurut VIVA. Seluruh pihak yang disebut berstatus tersangka, DPO, atau masih diperiksa, dan belum diadili.



