Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang online melalui marketplace sejak 1 Oktober 2026. Empat platform yang ditunjuk sebagai pemungut adalah Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.

Tanggal mulai memungut di tiap platform bisa berbeda. Katadata mengutip informasi bahwa Shopee baru memulainya pada 2 Oktober, dan hal itu belum dikonfirmasi (rinciannya ada di bagian jadwal di bawah).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan pemberlakuan itu pada Kamis (1/10/2026). Menurut CNBC Indonesia, pernyataan tersebut disampaikan dalam acara media gathering di Bogor, sedangkan Katadata menyebut keterangan pers itu dibuat di Jakarta.

Tarif dan pengecualian pajak marketplace

Aturan dasarnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Marketplace yang ditunjuk menarik PPh Pasal 22 senilai 0,5% dari omzet atau peredaran bruto pedagang. Angka itu dihitung di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Setoran tersebut nantinya bisa diperlakukan sebagai kredit pajak untuk tahun berjalan, atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final. Pedagang orang pribadi yang omzetnya tidak lebih dari Rp 500 juta per tahun pajak tidak dipungut, asalkan sudah menyerahkan surat pernyataan.

DJP meminta para pedagang melengkapi data dan berkas perpajakan. Pengiriman berkas dilakukan lewat jalur yang disiapkan oleh tiap platform.

Penunjukan empat perusahaan dan soal jadwal

Katadata menyebut perusahaan yang ditunjuk adalah PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). Menurut Bimo, pelaksanaan pada 1 Oktober ditetapkan setelah pemerintah mengevaluasi kesiapan sistem dan administrasi, baik di sisi marketplace maupun pelaku usaha.

“Penyesuaian waktu pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap implementasi kebijakan, dan tidak mengubah substansi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025”

— Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak

Dua sumber memberi latar jadwal yang berbeda. Katadata menyebut kebijakan ini dipercepat sebulan dari rencana semula 1 November, setelah Bimo sebelumnya menyatakan pemungutan menunggu penundaan berakhir pada 31 Oktober. CNBC Indonesia mencatat rencana awal berlaku 1 Agustus 2026, lalu ditunda hingga 31 Oktober 2026 agar platform punya waktu bersiap.

Katadata juga mengutip akun Instagram @ceritaombotak yang menyebut Shopee baru mulai memungut pajak pada Jumat (2/10). Informasi itu belum dikonfirmasi pihak platform dalam sumber yang tersedia, sehingga tanggal efektif pemungutan di masing-masing platform belum dapat dipastikan.

Bukan pajak baru dan catatan untuk UMKM

Bimo menegaskan kebijakan ini bukan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN. Ia menyebut tujuannya menyetarakan perlakuan pajak antara perdagangan konvensional dan transaksi lewat marketplace.

Untuk menggambarkan prinsip kesetaraan itu, Bimo memakai analogi PPN. Analogi tersebut bukan penjelasan mekanisme PPh Pasal 22, melainkan ilustrasi bahwa belanja di toko fisik dan di marketplace semestinya diperlakukan sama.

“Logikanya simple, kalau beli pulpen di toko buku kita bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Maka, beli pulpen di marketplace juga selayaknya harus dipungut PPN. Jadi, tidak ada pajak baru. Ini level of playing field”

— Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M Rizal Taufikurahman menilai tarif 0,5% tergolong rendah. Namun, menurut dia, pajak berbasis omzet tetap bisa menekan margin pedagang berbiaya operasional tinggi, terutama UMKM bermargin tipis.

Rizal meminta batas omzet Rp 500 juta diterapkan efektif agar usaha mikro terlindungi dan tidak memicu kenaikan harga atau perpindahan transaksi ke luar marketplace formal. Ia juga mendorong pemungutan otomatis yang terintegrasi dengan data transaksi, NIK, dan NPWP untuk mencegah pajak berganda.

“Keberhasilannya bukan hanya diukur dari tambahan penerimaan, tetapi dari meningkatnya kepatuhan dengan compliance cost serendah mungkin”

— M Rizal Taufikurahman, ekonom INDEF