Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan tidak semua transfer bank dikenai pajak digital lewat Sistem Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Penjelasan itu disampaikan Senin (2/11/2026), menyusul kabar bahwa pajak digital berlaku mulai 9 November 2026.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto belum memastikan tanggal tersebut. Ia menyebut kebijakan itu akan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.

Dari mana kabar pajak digital 9 November muncul

Kabar itu bermula dari paparan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo di Rapimnas Kadin 2026, Jakarta, Kamis (29/10). Menurut Hashim, pemerintah akan menerapkan pajak digital pada 9 November 2026 dengan melibatkan bank pemerintah, bank swasta, dan perusahaan fintech.

Ia menyebut platform seperti Shopee, Lazada, dan GoTo termasuk yang dilibatkan dalam pemungutan dan penyetoran pajak yang selama ini belum dipungut. Hashim menyatakan teknologi informasi hingga kecerdasan buatan akan dimanfaatkan, dan alasannya adalah rasio penerimaan negara yang menurutnya baru 12 persen terhadap PDB.

Penerimaan negara yang dimaksud Hashim mencakup pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Ia menilai angka itu masih rendah dibandingkan sejumlah negara lain. Sumber VIVA menyebut Hashim sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Lingkungan, sedangkan CNN Indonesia dan Liputan6 menyebutnya Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia.

Apa itu SPP-TDLN dan siapa yang terkena

Menurut DJP, SPP-TDLN adalah sistem untuk memungut PPN atas pembelian atau pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia. Bank dan lembaga pembayaran yang ditunjuk membantu mengidentifikasi transaksi yang memenuhi kriteria objek PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyatakan sistem ini bukan pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN. Ia menyebutnya sebagai cara menata pemungutan secara adil, tertib, dan berbasis teknologi.

“Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat”

— Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP

Inge juga menegaskan kebijakan ini tidak dimaksudkan mengenakan pajak pada seluruh transaksi yang melibatkan pihak luar negeri tanpa terkecuali. Pungutan hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria objek PPN sesuai ketentuan.

Mencegah pungutan ganda

DJP menjelaskan SPP-TDLN melengkapi mekanisme yang sudah ada. Bila PPN suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk, transaksi itu tidak dipungut lagi lewat SPP-TDLN.

Sistem ini hanya berlaku bila transaksi memenuhi kriteria objek PPN dan pajaknya belum dipungut lewat mekanisme lain. DJP juga menyebut tujuan menjaga perlakuan setara antara pelaku usaha dalam dan luar negeri serta penggunaan data yang aman dan terbatas.

Apa artinya bagi warga

Menurut Inge, konsumen tidak perlu menyetor dan melaporkan sendiri PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang seharusnya dipungut. Dengan sistem ini, proses disebut lebih praktis dan pasti.

Transfer dana personal dan kiriman uang masyarakat, menurut DJP, tidak dimaksudkan menjadi sasaran pungutan PPN. Adapun belanja di platform digital luar negeri dan berlangganan layanan streaming disebut VIVA sebagai aktivitas sehari-hari yang memunculkan pertanyaan di masyarakat setelah kabar ini mencuat.

VIVA menyimpulkan bahwa penerapannya lebih berkaitan dengan mekanisme pemungutan atas transaksi yang memang telah memenuhi kriteria objek PPN, bukan pungutan baru untuk semua transaksi digital. Hal ini sejalan dengan penjelasan DJP bahwa tidak semua transaksi luar negeri otomatis dikenai PPN lewat sistem tersebut.

Kronologi singkat

  • 25 September 2026: Dirjen Pajak menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam SPP-TDLN (issuer).
  • 29 Oktober 2026: Hashim menyebut pajak digital berlaku 9 November 2026 dalam Rapimnas Kadin di Jakarta.
  • 2 November 2026: DJP menyampaikan klarifikasi tertulis, dan Airlangga menyatakan kebijakan akan dikoordinasikan dengan Kemenkeu.

Status persiapan dan tanggal penerapan

DJP menyatakan SPP-TDLN telah melalui pengujian di lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, dan integrasi para pihak yang terlibat dalam pemungutan.

Enam issuer sudah ditunjuk, sedangkan calon issuer lain masih dalam periode stabilisasi. DJP berjanji menyampaikan informasi penunjukan issuer baru lewat kanal resmi setelah seluruh tahap persiapan selesai.

Soal tanggal, Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/11), belum mengonfirmasi 9 November 2026. Ia memilih menunggu keputusan resmi Kemenkeu, dan rencana itu masih perlu dibahas bersama kementerian tersebut.

Yang belum terjawab

Dari sumber yang ada, belum tampak pengumuman resmi tentang tanggal berlaku, daftar lengkap lembaga pemungut, maupun rincian teknis bagi pengguna bank dan dompet digital. Pernyataan Hashim dan DJP juga belum disatukan dalam satu keterangan pemerintah.

Perbedaan penekanan terlihat jelas. Hashim menonjolkan keterlibatan bank dan fintech untuk mengoptimalkan penerimaan negara, sementara DJP menekankan bahwa pungutan terbatas pada transaksi yang memenuhi kriteria objek PPN dan tidak menyasar transfer personal.