Polemik pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen atas pembalut terus bergulir. Sebuah kolom di kanal warga Tribunners, Tribunnews.com, menilai pengenaan PPN pada pembalut berpotensi melanggar hak asasi manusia perempuan. Di pemberitaan lain, Komnas Perempuan, PKB, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga menyampaikan sikap, sedangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi penjelasan.

Tribunners adalah platform jurnalisme warga. Isi kolom menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Tribunnews.com.

Kolom Tribunners: kebutuhan dasar dan perbandingan negara lain

Penulis kolom mengakui secara aturan, PPN 11 persen atas pembalut relevan dengan regulasi yang ada, yakni PP No. 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai. Menurutnya, pembalut tidak dikecualikan dari objek PPN.

Namun dari sisi kebutuhan dasar, penulis menyebut pembalut setara kebutuhan pokok bagi perempuan usia produktif karena menstruasi adalah peristiwa biologis alamiah. Ia menilai kebijakan itu anomali, absurd, dan melanggar HAM perempuan.

Penulis juga membandingkan dengan negara lain. Menurutnya, Malaysia, Brunei, Selandia Baru, Skotlandia, Amerika, dan Afrika Selatan membebaskan PPN pembalut, dan PPN Indonesia disebut tertinggi kedua di ASEAN setelah Filipina. Perbandingan ini merupakan klaim penulis kolom dan tidak diverifikasi dalam sumber.

Kolom itu juga menyebut DJP berancang-ancang menerapkan PPN 11 persen pada 2027. Klaim ini berbeda dengan penjelasan DJP dalam pemberitaan lain, yang menyatakan pembalut saat ini sudah dikenai PPN sesuai ketentuan umum. Sumber yang tersedia tidak memuat keterangan DJP soal rencana 2027.

PKB minta pemerintah kaji ulang

Mengutip Antara, Liputan6 melaporkan Wakil Ketua Harian DPP PKB Nadya Alfi Roihana menilai kemampuan membeli pembalut belum merata. Ia menyebut pembalut bukan pengeluaran insidental, sehingga pajaknya dinilai menambah beban ekonomi perempuan.

“Pembalut itu kebutuhan primer perempuan, bukan barang mewah, gaya hidup, atau produk yang bisa dipilih untuk dibeli atau tidak”

— Nadya Alfi Roihana, Wakil Ketua Harian Dewan Pengurus Pusat PKB

Nadya mengatakan masih ada perempuan di wilayah pinggiran, pedesaan, dan kelompok berpenghasilan rendah yang sulit mendapat pembalut layak, bahkan memakai kain. Ia juga menyarankan pemerintah memaksimalkan potensi pajak dari konglomerat dan aktivitas ekonomi berskala besar bila butuh tambahan penerimaan negara.

Menteri PPPA dan Komnas Perempuan

VIVA melaporkan Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi menyebut menstruasi sebagai proses biologis alami yang rutin dan tidak dapat dihindari. Ia mengingatkan agar kebijakan terkait produk sanitasi tidak membuat perempuan kesulitan memenuhi kebutuhan dasarnya, terutama kelompok ekonomi rentan.

“Sudah sepatutnya kita membangun kepedulian bahwa setiap perempuan berhak mendapatkan akses terhadap produk sanitasi menstruasi yang aman, layak dan terjangkau”

— Arifah Choiri Fauzi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih menyatakan pajak produk menstruasi bias gender karena tidak mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan dalam hak kesehatan reproduksi. Menurut Tribunnews, pembalut juga dibutuhkan setelah melahirkan, saat perdarahan, atau keguguran.

Komisioner Devi Rahayu menilai kebijakan yang tampak berlaku sama bagi semua orang belum tentu adil, dan pajak itu berpotensi lebih memberatkan perempuan berpenghasilan rendah. Komisioner Sri Agustini menyebut lembaganya pernah menyampaikan perhatian serupa lewat keterangan tertulis Amicus Curiae dalam perkara Nomor 11/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi.

Penjelasan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyatakan pada prinsipnya barang konsumsi merupakan Barang Kena Pajak, kecuali jenis tertentu yang mendapat fasilitas pembebasan. Menurut dia, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia dikenai PPN sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan, dan belum termasuk kelompok barang berfasilitas bebas PPN.

Inge menegaskan PPN atas pembalut bukan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN atas konsumsi barang. Ia menambahkan pemerintah memahami pentingnya produk menstruasi, dan setiap usulan perlakuan pajaknya perlu dikaji dengan mempertimbangkan ketentuan perpajakan, dampak bagi masyarakat, dan implikasi fiskal.

Apa selanjutnya

Hingga laporan ini disusun, pembalut masih dikenai PPN sesuai ketentuan umum. Sumber yang tersedia belum memuat tanggapan DJP atas pernyataan PKB, Menteri PPPA, maupun kolom Tribunners tersebut.