DJP menyatakan sistem SPP-TDLN tidak otomatis mengenakan PPN atas transfer dana dan remitansi. Menko Airlangga belum memastikan tanggal 9 November 2026 dan menyebut kebijakan masih dibahas dengan Kemenkeu.
Polemik PPN 11 persen atas pembalut berlanjut: sebuah kolom di kanal Tribunners menyebutnya berpotensi melanggar HAM perempuan, sementara Komnas Perempuan, PKB, dan Menteri PPPA juga menyampaikan sikap.