Pemerintah menyiapkan pelonggaran penukaran Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dari valuta asing ke rupiah, dari batas maksimal 50 persen menjadi sampai 100 persen. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikannya dalam sosialisasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026). Pada kesempatan yang sama, ia juga mengumumkan perluasan skema khusus ke Jepang, Korea Selatan, dan Uni Eropa serta 16 bank penampung.

Penukaran valas ke rupiah disiapkan hingga 100 persen

Menurut Airlangga, relaksasi ini akan dimuat dalam perubahan keempat PP Nomor 36 Tahun 2023, aturan induk soal devisa hasil ekspor sumber daya alam. Saat ini penukaran DHE SDA ke rupiah dibatasi paling banyak 50 persen.

“Yang juga sedang disiapkan dalam perubahan keempat PP 36 adalah terkait relaksasi penukaran valas ke rupiah, di mana relaksasi itu bisa ditukar tidak 50 persen, tapi sampai dengan 100 persen”

— Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Airlangga menjelaskan rencana itu disusun setelah evaluasi yang memperhatikan tingginya kebutuhan rupiah, terutama untuk operasional perusahaan. Menurut ANTARA, aturan 100 persen berlaku setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait rampung, yang menurut Airlangga ditargetkan selesai pada akhir bulan ini. CNN Indonesia menulis eksportir kini diberi kebebasan penuh, namun rujukan ANTARA menyebut ketentuan itu masih menunggu PMK.

Mengapa pemerintah melonggarkan: konversi ke rupiah turun

Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman menyampaikan bahwa evaluasi mendapati arus masuk dan pemakaian DHE SDA cenderung stabil. Konversi valas ke rupiah, sebaliknya, merosot hingga minus 37,4 persen, sedangkan retensi valas naik. Menurutnya, kondisi itu menunjukkan perlunya penyesuaian kebijakan untuk mendukung dunia usaha.

Airlangga menambahkan, menurut CNN Indonesia, langkah ini diharapkan memperkuat likuiditas pasar valas dan rupiah di dalam negeri. Selama masa penempatan, DHE nonmigas tetap dapat dipakai untuk penukaran ke rupiah.

Skema khusus Pasal 18A meluas ke tiga wilayah

Dasar skema khusus adalah Pasal 18A dalam PP Nomor 21 Tahun 2026. Menurut Airlangga, negara yang memenuhi syarat bertambah dari lima, yakni Amerika Serikat, Kanada, RRT termasuk Hong Kong, dan Australia, dengan Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa. Penambahan itu berdasarkan rakortas 3 November 2026; daftar sebelumnya ditetapkan pada 23 Juli 2026.

Eksportir pertambangan nonmigas yang memenuhi kriteria dapat memilih menempatkan minimal 30 persen DHE selama tiga bulan, di bank devisa pilihan Bank Indonesia dan tidak harus bank BUMN. Kriteria eksportir juga dilonggarkan: badan usaha dengan kepemilikan saham jelas di atas 10 persen, atau kepemilikan yang diakui langsung lewat pemilik manfaat akhir (UBO). Untuk struktur kepemilikan tidak langsung lewat UBO, eksportir wajib mengungkapkan informasinya secara aktif kepada Kementerian Hukum.

Baca jugaAirlangga: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen di Kuartal III 2026, Lebih Tinggi dari China

Perbandingan Pasal 18A dan ketentuan umum

Eksportir yang tidak memakai Pasal 18A tetap tunduk pada ketentuan umum. CNBC Indonesia menulis ketentuan itu sebagai PP 2/2026, sedangkan ANTARA merujuk PP 21/2026 yang berlaku sejak 1 Juni 2026 untuk aturan yang sama. Rinciannya menurut kedua sumber:

  • Pasal 18A (opsional, nonmigas yang memenuhi kriteria): minimal 30 persen, paling singkat tiga bulan, di bank devisa yang ditetapkan, termasuk non-BUMN.
  • Ketentuan umum pertambangan nonmigas: 100 persen, paling singkat 12 bulan, di bank devisa BUMN, dengan lima tujuan penggunaan menurut Pasal 11A.
  • Ketentuan umum pertambangan migas: minimal 30 persen, paling singkat tiga bulan, di bank devisa BUMN.

Bank penampung menjadi 16, DHE bisa jadi agunan tunai

Pemerintah menyetujui permohonan PT Bank OCBC NISP Tbk sehingga bank penampung menjadi 16, terdiri dari lima bank BUMN dan 11 non-BUMN. Sebelumnya, daftar hasil rapat koordinasi tingkat menteri pada 23 Juli 2026 berisi 15 bank. Deputi Gubernur Senior BI Aida S. Budiman menyebut OCBC NISP sebagai tambahan terakhir.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan dana DHE SDA di perbankan dapat dimanfaatkan eksportir sebagai agunan tunai.

“Melalui surat dimaksud ditegaskan juga bahwa bank dapat memperlakukan DHE SDA sebagai agunan tunai sepanjang dana DHE SDA tetap pada sistem keuangan Indonesia”

— Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK
  1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)
  2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  3. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)
  4. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN)
  5. PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI)
  6. Standard Chartered Bank
  7. Deutsche Bank AG
  8. MUFG Bank, Ltd.
  9. PT Bank SMBC Indonesia Tbk
  10. PT Bank HSBC Indonesia
  11. Bank of China
  12. PT Bank ICBC Indonesia
  13. PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
  14. JP Morgan Chase Bank, N.A.
  15. Citibank, N.A.
  16. PT Bank OCBC NISP Tbk (tambahan hasil evaluasi rakortas 3 November 2026)

Apa artinya bagi eksportir

Pasal 18A bersifat opsional, satu paket utuh, dan dipilih satu kali sejak awal pemberlakuan PEB pada 1 September 2026, menurut Airlangga. Eksportir yang memenuhi syarat tetapi menolak Pasal 18A harus mengirim pernyataan tertulis ke pejabat Bank Indonesia yang membidangi kepatuhan dan laporan. Salinannya diteruskan ke Sekretaris Kemenko Perekonomian dan Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan.

Surat harus diterima paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman. Bila tidak dikirim, eksportir dianggap otomatis memilih Pasal 18A, menurut CNBC Indonesia. Airlangga juga mengajak eksportir memenuhi kewajiban pemasukan dan penempatan DHE, meminta perbankan menjaga layanan rekening khusus, dan kementerian/lembaga memperkuat koordinasi serta pengawasan.

Catatan redaksi: sumber yang ada belum merinci kapan perluasan Pasal 18A mulai berlaku bagi eksportir, dan isi PMK untuk penukaran 100 persen belum dipublikasikan.