Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menelusuri unggahan viral di media sosial yang memuat dugaan pungutan liar (pungli) oleh pengurus RT/RW di Gunung Anyar, Surabaya. Dalam unggahan itu, sejumlah warga disebut harus membayar Rp2 juta saat mengurus perpindahan kartu keluarga (KK).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Irvan Wahyudradjad, memastikan layanan pindah KK di Surabaya tidak dipungut biaya. Pihaknya masih mendalami kasus yang viral tersebut.
Tanggapan Dispendukcapil Surabaya soal dugaan pungli
Irvan menanggapi unggahan itu saat dihubungi detikJatim. Ia menyatakan tidak ada biaya untuk layanan administrasi kependudukan (adminduk) dan menyebut dinasnya sedang mencari tahu duduk perkara kasus yang beredar.
“Gak ada, pengurusan adminduk gratis. Kami coba dalami kasusnya seperti apa”
— Irvan Wahyudradjad, Kepala Dispendukcapil Surabaya
Sumber yang dihimpun belum memuat hasil penelusuran. Belum ada pula tanggapan dari pengurus RT/RW yang dimaksud dalam unggahan tersebut. Karena itu, isi unggahan masih berstatus dugaan dan belum terverifikasi.
Sumber pemberitaan mencatat waktu pernyataan Irvan berbeda. Satu laporan menyebut disampaikan pada Sabtu (24/10/2026), sedangkan laporan lain menuliskan Minggu (25/10/2026) saat mengutip detikJatim.
Cara mengurus pindah KK lewat jalur resmi
Irvan menyarankan warga yang ingin mengurus pindah KK atau administrasi kependudukan lain memanfaatkan layanan yang tersedia, baik secara daring maupun luring, di kantor layanan yang ia sebutkan.
“Bisa langsung ke kantor pelayanan seperti di kelurahan, kecamatan, SPP, MPP Siola atau di balai RW”
— Irvan Wahyudradjad, Kepala Dispendukcapil Surabaya
Aturan iuran di lingkungan RT/RW
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tentang Pembatasan Pungutan Iuran kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW. Surat itu menjadi pedoman agar penarikan iuran di tingkat lingkungan berjalan sesuai ketentuan, dan ditujukan kepada seluruh camat dan lurah.
Menurut surat edaran tersebut, iuran di lingkungan RT/RW hanya diperbolehkan untuk keamanan, kebersihan, serta penerangan prasarana, sarana, dan utilitas yang belum diserahkan atau belum dikelola pemerintah daerah. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 71 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.
Eri menjelaskan dasar pedoman itu pada Sabtu (11/7/2026). Ia menekankan bahwa iuran yang dibolehkan harus mempertimbangkan asas kepatutan dan kewajaran.
“Pedoman iuran yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan kewajaran adalah iuran keamanan, iuran kebersihan, dan/atau penerangan prasarana, sarana, dan utilitas dalam hal belum diserahkan atau tidak dikuasai oleh pemerintah daerah”
— Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya
Yang perlu diketahui warga
Berdasarkan keterangan Dispendukcapil, pengurusan pindah KK dan administrasi kependudukan lain di Surabaya tidak dipungut biaya. Warga dapat mendatangi kantor layanan yang disebutkan Irvan, yakni kelurahan, kecamatan, SPP, MPP Siola, atau balai RW, serta menggunakan jalur daring.
Hingga berita ini ditulis, penelusuran Pemkot Surabaya atas unggahan di Gunung Anyar masih berlangsung dan kebenaran dugaan tersebut belum dikonfirmasi.



