Satpol PP Kota Surabaya mengevakuasi 10 calon asisten rumah tangga (ART) yang diduga disekap di sebuah penampungan di Jalan Kedung Anyar, Kelurahan Sawahan, Surabaya, Jawa Timur. Kasus ini terungkap setelah dua perempuan meminta tolong kepada petugas yang sedang berpatroli pada Sabtu (24/10/2026).

Bermula dari patroli rutin Satpol PP

Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, mengatakan temuan itu berawal dari patroli rutin di kawasan Kembang Jepun hingga Kedungsari. Di tengah patroli, dua orang warga dari luar kota menghentikan petugas dan meminta pertolongan.

“Awalnya anggota mengira dua warga luar kota ini hanya kehabisan bekal.”

— Mudita Dhira Widaksa, Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya

Setelah petugas menggali keterangan lebih jauh, keduanya mengaku calon ART dari luar Surabaya yang disekap di tempat penyalur di Jalan Kedung Anyar. Satpol PP kemudian berkoordinasi dengan Polsek Sawahan untuk mendatangi lokasi tersebut.

Menurut laporan tvOneNews, petugas menemukan delapan calon ART lain di tempat itu, sehingga total ada 10 orang yang dievakuasi. Bicaraindonesia.net, yang mengutip detikcom, melaporkan jumlah yang sama dan menyebut para calon ART kini dibawa ke Liponsos. Pemkot berkoordinasi dengan Dinas Sosial Jawa Timur untuk memulangkan mereka ke daerah asal.

Dua jalur penanganan: pidana dan perizinan

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menyebut kasus ini ditangani lewat dua jalur. Dugaan penyekapan dan potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjadi kewenangan kepolisian, sedangkan aspek legalitas usaha ditangani Pemkot Surabaya.

“Meskipun izin penyalur tenaga kerja dikeluarkan oleh pemerintah pusat, izin dasar seperti izin mendirikan bangunan (IMB)/PBG, sertifikat laik fungsi (SLF), dan syarat kelayakan tempat usaha wajib mengantongi rekomendasi dari Pemkot Surabaya.”

— Agus Hebi Djuniantoro, Kepala Disperinaker Surabaya

Hebi menyatakan penampungan itu terindikasi melanggar sejumlah aturan, dari izin bangunan hingga kelayakan tempat usaha. Lokasi usaha pun ditutup sebagai tindak lanjut atas pelanggaran perizinan sekaligus untuk kepentingan penyelidikan.

Pemilik belum ditemui saat pemeriksaan lokasi

Menurut Bicaraindonesia.net, pada Minggu (25/10/2026) Hebi bersama Satpol PP, camat, polisi, dan ketua RT mendatangi rumah tiga lantai di Jalan Kedung Anyar II tersebut. Mereka hendak meminta keterangan dan melihat izin usaha, tetapi tidak menemukan pemilik. Di dalam rumah hanya ada satu anak.

Hebi mengatakan usaha itu ditutup karena izinnya diduga belum ada dan, menurut informasi pengurus RT, mengganggu lingkungan. Ia juga menyebut tidak ada laporan tamu 1x24 jam maupun laporan penempatan menginap maksimal tiga hari kepada ketua RT, sebagaimana diatur peraturan wali kota.

Hebi memastikan pemilik usaha akan dipanggil. Penyegelan bertujuan agar usaha tidak beroperasi sebelum pemilik menunjukkan kelengkapan izin. Aktivitas rumah tangga sehari-hari di rumah itu, katanya, tidak dilarang. Ia tidak bisa menjelaskan berapa lama 10 orang itu diduga disekap karena Disperinaker berfokus pada perizinan.

Sumber-sumber yang tersedia belum memuat tanggapan pemilik penampungan maupun keterangan resmi kepolisian tentang status hukum pihak mana pun. Dugaan penyekapan dan TPPO masih dalam penanganan polisi.