Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar gudang penampungan benih bening lobster (BBL) ilegal di Jalan Cirendeu, Kota Depok, Jawa Barat. Gudang itu disamarkan sebagai toko buah, dan benih lobster di dalamnya diduga akan diselundupkan ke Vietnam.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni menyampaikan keterangan itu pada Kamis (22/10/2026). Menurut dia, dalam pengembangan kasus ini penyidik mengamankan dua tersangka berinisial I dan F yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut.
Gudang berkedok toko buah di Depok
Irhamni menjelaskan, para pelaku memakai kedok usaha buah supaya aktivitas penampungan benih lobster tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar. Hasil penyidikan menunjukkan lokasi di kawasan Jalan Cirendeu itu disamarkan sebagai toko buah.
Samaran tersebut, kata Irhamni, membuat masyarakat setempat tidak mengira ada kegiatan penampungan benih lobster di sana. Wadah styrofoam yang dipakai membawa benih disangka warga sebagai wadah buah.
“Masyarakat di sini tahunya adalah toko buah ataupun pedagang buah. Ternyata, setiap membawa baby lobster ini melalui sterofom dikira dia adalah buah, pedagang buah”
— Brigjen Pol Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri
Dua modus pengiriman benih lobster
Menurut Irhamni, sindikat ini memakai dua modus pengiriman. Untuk jalur darat, benih lobster dikemas dalam kotak styrofoam. Untuk jalur udara, benih dibawa dengan koper melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Kalau dari koper, modus koper ini penyelundupannya melalui udara, di Bandara Soekarno-Hatta. Tapi kalau yang sterofom ini lewat darat, lewat jalur darat”
— Brigjen Pol Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri
Irhamni menyebut modus operandi jaringan ini cukup rapi, karena memanfaatkan kemasan styrofoam untuk jalur darat dan koper untuk jalur udara. Ia juga menyatakan benih lobster yang ditampung di lokasi didatangkan dari kawasan pantai selatan Jawa.
Proses di lokasi penampungan
Di gudang tersebut, benih lobster yang datang dikarantina kembali dan diberi pasokan oksigen. Setelah itu benih dikemas, lalu diselundupkan menuju tujuan akhir, yakni Vietnam, menurut keterangan penyidik.
Dua laporan media yang menjadi rujukan berita ini sama-sama mengutip keterangan Irhamni. Satu laporan menyebut benih lobster itu diselundupkan ke Vietnam, sedangkan laporan lain menuliskannya sebagai benih yang diduga akan diselundupkan ke negara tersebut.
Status hukum dan proses selanjutnya
Dua orang berinisial I dan F berstatus tersangka dan diduga berperan dalam jaringan penyelundupan. Keduanya masih harus melalui proses hukum, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan.
Dari sumber yang tersedia, Bareskrim belum merinci peran masing-masing tersangka, waktu penangkapan, jumlah benih yang disita, maupun pasal yang disangkakan. Belum ada pula tanggapan dari kedua tersangka atau kuasa hukumnya. Keterangan Irhamni menyebut tersangka diamankan dalam pengembangan kasus.



