Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan delapan pejabat Perum Bulog dan Bapanas dicopot, sementara dua pejabat lain mendapat surat peringatan. Sanksi itu terkait dugaan pengoplosan sekitar 600 ton beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Okezone merangkum perkembangan ini pada Senin (2/11/2026).
Sanksi bagi pejabat Bulog dan Bapanas
Menurut Okezone, Amran mengumumkan sanksi tersebut dalam konferensi pers pada Kamis (29/10/2026). Total ada 10 pejabat yang dikenai sanksi. Amran menyebut delapan orang berasal dari Bulog dan sisanya dari Bapanas; delapan di antaranya dicopot dan dua mendapat peringatan.
Amran mengatakan keputusan itu diambil atas arahan Presiden agar pelanggaran seperti korupsi, kolusi, nepotisme, dan praktik mafia ditindak tegas. Kasus ini, katanya, akan ditindaklanjuti Satgas Pangan, dan bila ada pihak yang bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Karena tanggung jawab, kita tidak tahu nanti sampai di mana keterlibatannya, tetapi dia lalai menjalankan tugas.”
— Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Pangan Nasional dan Menteri Pertanian
Pencopotan, menurut Amran, menyasar pejabat yang berkaitan dengan alur distribusi beras SPHP dari atas ke bawah. Ia menegaskan tingkat keterlibatan masing-masing masih perlu didalami. Sumber yang tersedia belum memuat tanggapan dari para pejabat yang dicopot.
Latar: dugaan pengoplosan 600 ton di Jakarta Timur
Menurut Antara, Amran bersama Polres Metro Jakarta Timur sebelumnya mengungkap dugaan pengoplosan beras SPHP di kawasan Matraman dan Pasar Induk Beras Cipinang. Jumlah beras yang ditemukan disebut sekitar 600 ton. Amran, pada Sabtu (31/10/2026), menyebut beras SPHP itu dibongkar dan dijual sebagai beras premium; ia menyatakan berasnya produksi lokal, bukan impor.
Amran juga menyebut beras SPHP seharusnya dijual Rp12.500 per kg, tetapi dalam temuan ini dijual Rp17.000 per kg. Sumber yang tersedia belum memuat keterangan kepolisian tentang status hukum pihak yang terlibat.
Rp3,3 miliar adalah hitungan potensi
Bapanas menyebut kerugian negara dari praktik semacam ini untuk volume 600 ton dapat mencapai hingga Rp3,3 miliar. Hitungan itu mengacu pada surat penugasan tambahan kedua SPHP beras dari Bapanas kepada Perum Bulog yang terbit pertengahan Oktober 2026.
Dalam surat itu, APBN sebesar Rp694,3 miliar disiapkan untuk alokasi 125,8 ribu ton, dengan subsidi harga sekitar Rp5.510 per kg. Bila dikalikan 600 ton, hasilnya sekitar Rp3,3 miliar, yakni subsidi yang tidak sampai kepada masyarakat sasaran. Ini simulasi Bapanas, bukan kerugian yang sudah terbukti.
Apa artinya bagi konsumen
Pemerintah menyalurkan beras SPHP sebagai intervensi pasar agar warga yang membutuhkan dapat membeli beras dengan Harga Eceran Tertinggi Rp12.500 per kg di tingkat konsumen. Bapanas menegaskan beras program ini harus dirasakan masyarakat berpenghasilan rendah dan tidak boleh dibongkar atau dikemas ulang.
“Ini memang kejam. Bayangkan, (beras SPHP) ini kemasan khusus untuk rakyat Indonesia dan ini disubsidi pemerintah. Nah ini pengkhianatan, mengkhianati petani 115 juta orang dan juga merugikan konsumen.”
— Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Pangan Nasional dan Menteri Pertanian
Apa selanjutnya
Amran meminta penindakan dengan hukuman terberat dan menyebut hal itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar mafia dan koruptor dibersihkan. Langkah berikutnya ada pada Satgas Pangan, yang menurut Amran akan menindaklanjuti kasus ini.



