Empat puluh tokoh nasional menyampaikan amicus curiae, yakni pendapat hukum sahabat pengadilan, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk perkara eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. Dokumen itu diserahkan saat sidang duplik, Kamis (22/10/2026).

Juru Bicara Amicus Curiae, Hasrul Harahap, menyerahkannya langsung kepada Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiowati beserta hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. Perkara ini terdaftar dengan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

Isi pendapat hukum amicus curiae

Menurut Liputan6, para pengaju datang dari beragam latar: akademisi, praktisi hukum, pimpinan ormas, aktivis masyarakat sipil, hingga pengamat kebijakan publik. Di antaranya Fadli Nasution, Abdul Haris selaku Rektor Universitas Islam Tasikmalaya periode 2022–2026, serta Hasrul Harahap selaku Dekan FISIP Universitas Jakarta.

Mereka meminta hakim memeriksa tiap unsur dakwaan dengan bertumpu pada fakta yang muncul di persidangan dan bukti yang sah. Menurut mereka, vonis pidana tak boleh berpijak pada asumsi, hubungan sosial, atau peristiwa administratif saja.

Para tokoh juga menyoroti konteks aliran uang atau transaksi dalam perkara. Menurut pandangan mereka, adanya uang atau transaksi belum otomatis menandakan suap, sehingga hakim diminta menelaah latar belakang, tujuan, dan kaitannya dengan perbuatan yang didakwakan.

“Hal yang harus dibuktikan bukan sekadar apakah terdakwa mengenal atau berkomunikasi dengan pihak tertentu, melainkan apakah perbuatan yang didakwakan benar-benar terbukti memenuhi unsur tindak pidana”

— Pokok pandangan hukum dalam dokumen amicus curiae

Dakwaan yang mengacu pada Pasal 5, Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 606 KUHP, menurut mereka, perlu diuji per unsur. Pengujian itu perlu mempertimbangkan asas legalitas dan aturan yang berlaku ketika perbuatan terjadi. Mereka juga mengingatkan asas in dubio pro reo, yaitu keraguan yang beralasan diperhitungkan demi kepentingan terdakwa.

Permintaan kepada majelis hakim

Para pengaju meminta majelis mempertimbangkan dokumen tersebut dan menimbang semua bukti secara menyeluruh serta mandiri. Bila penuntut umum gagal membuktikan dakwaannya, mereka meminta Hery dinyatakan tidak terbukti bersalah. Mereka juga memohon vonis bebas (vrijspraak) jika syarat hukumnya terpenuhi.

Hasrul menegaskan langkah ini bukan intervensi terhadap peradilan. Menurut dia, dokumen tersebut adalah sumbangan pemikiran hukum yang independen sebagai perspektif tambahan bagi majelis hakim.

“Ukuran kekuatan hukum pidana terletak pada kemampuan negara membuktikan kesalahan seseorang sebelum merampas kemerdekaannya, bukan pada seberapa mudah seseorang dipidana”

— Hasrul Harahap, Juru Bicara Amicus Curiae dan Dekan FISIP Universitas Jakarta

Tuntutan jaksa dan jadwal putusan

Menurut CNN Indonesia, jaksa penuntut umum menuntut Hery pidana penjara 5 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara. Jaksa menilai Hery terbukti terlibat dalam perkara pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti Rp4,19 miliar subsider 3 tahun penjara. Tuntutan belum merupakan putusan, dan majelis hakim yang akan menentukan terbukti atau tidaknya dakwaan. Sumber yang tersedia tidak memuat tanggapan Hery atau penasihat hukumnya atas amicus curiae ini.

Majelis hakim menunda sidang untuk putusan pada Kamis, 5 November 2026. Ketua Majelis Hakim menyatakan pihaknya memerlukan waktu untuk bermusyawarah.