Pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah membenarkan bahwa dirinya telah menyetorkan uang 554.500 dolar Amerika Serikat (AS) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengakuan itu ia sampaikan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Sidang tersebut mengadili perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Khalid, yang memiliki PT Zahra Oto Mandiri dengan nama usaha Uhud Tour, dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebagai saksi dari klaster penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Rincian setoran ke rekening penampungan KPK
Dalam persidangan, jaksa membacakan rincian penyetoran uang melalui staf Khalid, Muhammad Ulfi Makhrija, ke rekening penampungan KPK. Saat dikonfirmasi, Khalid menjawab singkat bahwa rincian itu benar.
Menurut jaksa, total tersebut terdiri atas 354.500 dolar AS berupa uang tunai pecahan 100 dolar AS sebanyak 3.545 lembar, tercatat sebagai barang bukti nomor 1590. Sisanya 200.000 dolar AS disetor lewat transfer Bank BNI, tercatat sebagai barang bukti nomor 1591.
Transfer 200.000 dolar AS itu dilakukan bertahap: 37.000 dolar AS, 13.000 dolar AS, dan tiga kali transfer masing-masing 50.000 dolar AS.
Asal uang dan fee percepatan haji
Menurut laporan detikNews, uang itu berasal dari pengembalian fee percepatan haji yang pernah Khalid bayarkan pada 2024. Ia menyebut fee percepatan sebesar 4.500 dolar AS per jemaah haji khusus yang berangkat lewat travelnya.
Khalid mengatakan jemaahnya semula hendak berangkat melalui jalur furoda, lalu beralih ke haji khusus setelah ada tawaran dari Ibnu Mas'ud, komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata. Ia juga menyebut diminta tambahan 1.000 dolar AS per orang untuk 37 jemaah yang namanya belum keluar, dan mengaku terpaksa membayarnya.
Jaksa menyinggung keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa dana yang dikembalikan hanya untuk 115 jemaah, sehingga nilainya 517.500 dolar AS, dan Khalid disebut tidak mengetahui alasan selisihnya. Khalid menjelaskan bahwa ia melaporkan sebesar yang diterimanya.
“Ya intinya pada saat itu berapa yang kami terima, itu yang kami laporkan”
— Khalid Basalamah, saksi sekaligus pemilik Uhud Tour
Khalid juga mengaku tidak mengetahui apakah ada jemaah yang dianggap berangkat seolah-olah sebagai petugas haji. Ia mengatakan tidak paham bahwa pembayaran visa itu berkaitan dengan percepatan dan tidak pernah bertanya kepada Kementerian Agama soal fee tersebut.
Perkara dan terdakwa kuota haji
Terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Menurut VIVA, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara Rp622,09 miliar. Jaksa menyebut ia mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa kajian teknis. Salah satu komponen kerugian yang diuraikan jaksa adalah selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK sebesar Rp438,22 miliar. Semua pihak itu masih berstatus terdakwa dan perkaranya belum diputus.
Selain Khalid, jaksa menghadirkan Irwanto dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai saksi. Saksi lain, Umar Abdul Aziz alias Umar Bakadam, tidak hadir karena dirawat di rumah sakit. Dari sumber yang tersedia, belum terlihat tanggapan para terdakwa atas kesaksian Khalid.



