Polres Metro Bekasi Kota berencana memanggil perusahaan pemilik truk molen yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Cut Mutia, Rawalumbu, Kota Bekasi. Kasat Lantas AKBP Joko Sembodo menyampaikan hal itu kepada wartawan pada Selasa (3/11/2026). Sopir truk berinisial TM sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Perusahaan truk molen akan dimintai keterangan

“Pastinya akan kita panggil untuk dimintai keterangan,”

— AKBP Joko Sembodo, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota

Menurut Joko, pemeriksaan itu menjadi bagian dari penyelidikan kecelakaan yang menewaskan enam orang. Jadwal pemanggilan perusahaan, kata dia, masih diatur. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pihak perusahaan.

Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana menyebut tanda nomor kendaraan bermotor truk itu sudah mati empat tahun, sebagaimana dilaporkan kumparan. Polisi akan mendalami apakah servis dan perawatan berkala truk dilakukan. Kumparan juga menyebut pajak kendaraan itu mati selama empat tahun. Polisi belum memastikan penyebab teknis kecelakaan.

Status tersangka sopir TM

Status perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Minggu (1/11/2026) malam, dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dikirim ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Setelah gelar perkara pada Senin (2/11/2026), TM ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Tribunnews, polisi telah memeriksa empat saksi.

TM dijerat Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamannya penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. Ia kini diperiksa sebagai tersangka.

“Proses hukum atas kecelakaan truk molen di Jalan Cut Mutia kami jalankan secepat mungkin tanpa mengesampingkan ketelitian. Keluarga korban berhak memperoleh kepastian dan keadilan, dan itulah yang kami perjuangkan,”

— Kombes Putu Kholis Aryana, Kapolres Metro Bekasi Kota

Putu juga mengimbau pemilik dan pengemudi angkutan barang agar memantau kondisi armada sebelum beroperasi, serta berjanji menyampaikan setiap perkembangan perkara kepada keluarga korban.

Olah TKP dan dugaan penyebab

Kecelakaan terjadi Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di depan kampus BSI, pada turunan jembatan tol. Total 12 korban, enam meninggal (satu anak dan lima dewasa) dan enam luka-luka. Hasil pendalaman sementara polisi menunjukkan rem truk diduga bermasalah sehingga pengemudi tidak mampu menguasai kemudi. Truk oleng ke kiri, membentur tembok pembatas kampus, lalu mengenai warga di halte.

Korlantas Polri membantu Polda Metro Jaya dan Satlantas setempat mengolah TKP pada Senin (2/11/2026) dengan metode Traffic Accident Analysis, menurut kumparan. Tim memakai drone untuk memindai kontur dan kemiringan jalan. Truk dan jalan akan dipindai ulang, dan lokasi halte akan dikaji lewat diskusi kelompok terarah untuk menentukan perlu tidaknya halte dipindahkan.

Hasil analisis itu akan dipadukan dengan keterangan ahli dari agen tunggal pemegang merek kendaraan serta Dinas Perhubungan soal kelaikan jalan truk.

Santunan bagi ahli waris dan korban luka

Menurut JPNN, Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi menyerahkan santunan kepada ahli waris dua korban meninggal pada Senin (2/11), didampingi Joko Sembodo, di Sepanjang Jaya. Setiap korban meninggal berhak atas santunan Rp50 juta, sedangkan korban luka dijamin biaya perawatannya langsung ke rumah sakit.

Kepala Kantor Wilayah Utama Jasa Raharja Jawa Barat Tamrin Silalahi menyebut ahli waris korban meninggal tersebar di Bekasi (dua orang) dan Jakarta (empat orang), menurut kumparan. Joko menyatakan pendampingan kepada keluarga korban lain akan terus diberikan sampai prosesnya tuntas.