Jasa Raharja menyatakan ahli waris sah dari enam korban meninggal kecelakaan di Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, berhak menerima santunan Rp50 juta. Hal itu disampaikan Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin dalam keterangan resmi, Senin (26/10/2026).

Kecelakaan melibatkan minibus dan truk Fuso di KM 198+100 A pada Minggu (25/10/2026). Menurut Okezone, enam orang meninggal dan empat lainnya luka-luka.

Santunan dan jaminan perawatan korban

Awaluddin menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, ahli waris yang sah dari korban meninggal berhak atas santunan Rp50 juta.

Bagi korban luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan dengan batas maksimal Rp20 juta.

Petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Lampung mendatangi lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Lampung serta Satlantas Polres Tulang Bawang Barat. Mereka juga mendata langsung korban yang dirawat di RS Mutiara Bunda dan RS Griya Medika Dompet Dhuafa.

“Kami menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban yang meninggal dunia. Kami juga berharap para korban yang mengalami luka-luka dapat segera pulih.”

— Muhammad Awaluddin, Direktur Utama Jasa Raharja

Awaluddin menuturkan, begitu menerima informasi kejadian, petugas langsung berkoordinasi dengan polisi dan rumah sakit. Koordinasi itu bertujuan mendata korban, memantau perawatan medis, dan memastikan hak para korban ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

Jasa Raharja menyatakan akan terus memantau penanganan para korban agar pemenuhan hak mereka sesuai ketentuan. Perusahaan menyebut langkah ini sejalan dengan perannya sebagai bagian dari ekosistem Danantara dalam memberi perlindungan dasar kepada masyarakat dan memperkuat sinergi demi keselamatan transportasi.

Latar kecelakaan di Tol Terpeka

Salah satu korban meninggal adalah Aipda Agung Eko Prasetyo, anggota Polres Tulang Bawang. Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, lima korban tewas lainnya adalah keluarganya, termasuk istrinya. Menurut iNews.id, rombongan keluarga itu berjumlah 10 orang.

Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol M. Reza Chairul Akbar Sidiq menyebut dugaan awal penyebabnya adalah microsleep. Kendaraan disebut menyerempet pembatas jalan lalu menabrak bagian belakang truk yang berhenti. Menurut Yuni, truk itu berhenti di bahu luar jalan tol untuk memeriksa baut roda yang patah.

Perbedaan data korban luka

Jumlah korban luka berbeda antarsumber. Okezone dan iNews menyebut empat orang luka, sedangkan Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, seperti dikutip detik, menyebut tiga orang luka berat. Kumparan juga menulis tiga korban luka berat.

Jenis truk pun disebut berbeda: Okezone, iNews, dan kumparan menyebut truk Fuso, sedangkan detik menulis tronton. Sumber yang dihimpun belum memuat hasil penyelidikan lanjutan polisi.