Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) sudah sekitar 90 persen. Ia menyampaikannya di Jakarta dalam Forum Ekonomi, Keuangan, dan Komersial Hulu Migas (Forek Hulu Migas) 2026. Inti rancangan itu adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.
Apa yang disampaikan Bahlil soal RUU Migas
Menurut CNBC Indonesia, RUU ini disiapkan sebagai pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Kementerian ESDM kini menyiapkan DIM, yakni daftar pokok persoalan yang akan dibahas dalam proses penyusunan undang-undang. Bahlil menyebut progresnya mendekati tuntas.
Republika melaporkan Bahlil berbicara dalam forum tersebut pada Rabu (28/10/2026), sedangkan CNBC Indonesia mengutip pernyataannya pada Kamis (29/10/2026). Kedua media memuat pernyataan yang sama tentang angka DIM dan peran BUK.
“Nah, untuk di RUU yang akan kita bahas nanti, DIM-nya sudah sekitar 90 persen, udah hampir 100 persen, tapi prinsipnya adalah badan usaha khusus ini, dia akan diberikan kewenangan yang besar. Termasuk urusan perizinan,”
— Bahlil Lahadalia, Menko Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM
Apa itu BUK Migas dan izin satu pintu
Berdasarkan keterangan Bahlil, BUK Migas dirancang menjadi pintu tunggal pengurusan izin bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) maupun investor di sektor hulu migas. Hulu migas mencakup kegiatan dari eksplorasi hingga produksi.
Selama ini, kata Bahlil, kontraktor yang telah memenangkan tender masih harus mengurus izin ke sejumlah kementerian. Proses itu, menurut dia, memperlambat eksplorasi dan pengembangan proyek. Dengan BUK, pemerintah ingin kepastian perizinan meningkat dan investor yang sudah menanamkan modal tidak menunggu terlalu lama.
“Saya tidak pengin nanti K3S begitu sudah menang tender, izinnya pun mereka masih bisa jalan mutar dari kementerian ke kementerian. Ini yang membuat lama ini. Eksplorasinya lama, izinnya lama,”
— Bahlil Lahadalia, Menko Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM
Republika mencatat, kepastian perizinan dipandang sebagai salah satu faktor penting untuk menarik investasi ke hulu migas. Menurut Bahlil, pelaku usaha memerlukan aturan yang jelas dan proses administrasi yang tidak berbelit agar bisa menjalankan kegiatan dari eksplorasi sampai produksi.
Gagasan kemudahan pajak untuk tahap eksplorasi
Selain perizinan, Bahlil menyinggung kemudahan fiskal. Ia mencontohkan, jika KKKS masih dalam tahap eksplorasi, pajaknya tidak perlu dibayar lebih dulu dan baru dibayar setelah ada hasil produksi. Republika menyebut rancangan regulasi memuat kemungkinan insentif pajak bagi perusahaan yang masih eksplorasi. Sumber yang tersedia belum menyebut ketentuan rincinya.
Bahlil juga memberi batas atas gagasan tersebut. Pajak tetap harus dibayar ketika perusahaan sudah memperoleh hasil.
“Tapi jangan sudah ada hasil tidak dibayar, itu juga keliru”
— Bahlil Lahadalia, Menko Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM
Tujuan kemudahan itu, menurut Bahlil, adalah menciptakan iklim investasi hulu migas yang baik. Republika menambahkan, pertimbangannya adalah kondisi perusahaan yang belum memperoleh hasil produksi, sehingga beban investasi pada tahap awal tidak semakin berat.
Baca jugaSKK Migas Bidik Proyek LNG Abadi Masela Produksi mulai 2029, FEED Rampung Tiga Bulan Lebih Cepat
Istilah penting yang perlu dipahami
- DIM (Daftar Inventarisasi Masalah): daftar pokok yang menjadi bahan pembahasan rancangan undang-undang. Menurut Bahlil, DIM RUU Migas sudah sekitar 90 persen.
- BUK (Badan Usaha Khusus): badan yang menurut rencana diberi kewenangan besar, termasuk mengurus perizinan hulu migas.
- KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama): pelaku usaha yang memenangkan tender pengelolaan blok migas dan mengerjakan kegiatan hulu.
- Lifting minyak: istilah yang dipakai dalam sumber untuk capaian produksi minyak nasional, dinyatakan dalam barel per hari.
Mengapa pembenahan hulu migas dianggap penting
Republika mengaitkan pembenahan tata kelola ini dengan target peningkatan produksi minyak nasional. Bahlil sebelumnya menyebut lifting minyak Indonesia pada 2025 mencapai target APBN, yaitu 605 ribu barel per hari. Angka itu masih jauh dari kebutuhan nasional yang disebut sekitar 1,6 juta barel per hari.
Menurut laporan tersebut, pemerintah berharap reformasi regulasi mempercepat realisasi investasi dan pengembangan lapangan baru. Peningkatan produksi dipandang sebagai salah satu cara mengurangi ketergantungan pada impor minyak, sekaligus mendukung target swasembada energi nasional. Dalam keterangan gambar, Republika juga mencatat target pemerintah mencapai produksi minyak 1 juta barel per hari.
Yang belum dijelaskan dan langkah selanjutnya
Dari dua sumber yang dirujuk, belum terlihat rincian bentuk kelembagaan BUK Migas, hubungannya dengan lembaga hulu migas yang sudah ada, ataupun pembagian kewenangan dengan kementerian terkait. Pasal-pasal rinci dan jadwal pembahasan bersama DPR juga belum dipaparkan.
Bahlil menyebut DIM akan dibahas nanti, sehingga RUU ini masih berada pada tahap persiapan pembahasan. Isi akhir, termasuk ketentuan perizinan satu pintu dan insentif pajak eksplorasi, baru dapat dipastikan setelah naskah dibahas dan disetujui. Redaksi belum menemukan tanggapan dari pihak lain, seperti pelaku usaha atau DPR, dalam sumber yang tersedia.



