Pemerintah memperluas Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2026 sehingga murid taman kanak-kanak (TK) dari keluarga kurang mampu kini bisa menerima bantuan pendidikan. Perluasan ini berlaku mulai tahun ajaran 2026/2027, menurut laporan ANTARA. Murid TK yang memenuhi syarat berpeluang memperoleh Rp450.000 per tahun.

Sebelumnya, bantuan PIP terbatas pada jenjang sekolah dasar hingga menengah. Kini sasarannya mencakup pendidikan prasekolah. Berikut penjelasan syarat, besaran bantuan, dan cara pengusulannya.

Berapa besaran bantuan PIP untuk murid TK?

Besaran bantuan diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 171 Tahun 2026 tentang besaran bantuan sosial PIP. Untuk jenjang TK, nilainya Rp225.000 per semester.

Jika murid berhak atas bantuan di dua semester, totalnya Rp450.000 dalam setahun. BeritaSatu melaporkan, nominal PIP berbeda menurut jenjang, mulai dari Rp225.000 per semester untuk TK hingga Rp900.000 per semester untuk sejumlah jenjang pendidikan menengah.

Menurut BeritaSatu, ada kondisi tertentu yang membuat anak hanya mendapat jatah satu semester, misalnya siswa yang baru masuk atau yang berada di tahun terakhir. Jadi, jumlah yang diterima tiap anak bisa berbeda. Dana ini diperuntukkan bagi kebutuhan personal pendidikan anak.

Siapa yang bisa menerima PIP TK 2026?

PIP ditujukan bagi murid dari keluarga miskin atau rentan miskin. Dalam aturan terbaru, sasaran dibatasi usia mulai 5 tahun sampai sebelum 22 tahun, sementara murid berkebutuhan khusus dikecualikan dari batas usia itu.

Menurut ANTARA, calon penerima secara umum perlu memenuhi lima hal:

  1. Warga negara Indonesia.
  2. Tercatat sebagai murid aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  3. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
  4. Masuk kriteria prioritas setelah data sosial ekonominya dipadankan dan kondisi murid diverifikasi.
  5. Identitas anak dan informasi keluarganya lengkap serta sahih untuk keperluan pengusulan.

Beberapa kelompok mendapat prioritas dalam pengusulan. Di antaranya murid dari keluarga desil 1 sampai 4 pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), anak yang kehilangan salah satu atau kedua orang tua, penghuni panti asuhan, dan murid berkebutuhan khusus. Anak yang berisiko putus sekolah atau hendak kembali ke bangku sekolah juga termasuk.

Prioritas lain ialah anak yang orang tua atau walinya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun sedang menjalani pidana penjara. Anak yang berhadapan dengan hukum atau dibina di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) pun masuk daftar ini.

ANTARA menekankan bahwa bersekolah di TK dan hidup dalam keluarga berpenghasilan rendah belum cukup untuk dipastikan sebagai penerima. Hasil verifikasi yang menentukan.

Bagaimana cara mengusulkan anak sebagai penerima?

Orang tua tidak bisa mendaftarkan anak secara pribadi. Usulan berjalan melalui sekolah, dinas pendidikan, dan pihak terkait dalam sistem yang telah ditentukan. Peran orang tua adalah memastikan data dan menyampaikan kondisi keluarga kepada sekolah.

Pertama, orang tua berkoordinasi dengan pihak TK agar data anak tercatat dan mutakhir di Dapodik. Yang perlu dicek antara lain nama, tanggal lahir, NISN jika ada, NIK, nama ibu kandung, serta pekerjaan dan penghasilan orang tua. Data yang kurang atau tidak cocok dapat menghambat verifikasi.

Kedua, orang tua menyampaikan kondisi ekonomi keluarga kepada sekolah, termasuk bila anak masuk kelompok prioritas seperti yatim, piatu, penyandang disabilitas, atau keluarga terdampak PHK. Informasi itu harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, sekolah memverifikasi dan memvalidasi calon penerima, lalu menyusun daftar prioritas sesuai target di aplikasi Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR). Daftar itu diketahui komite sekolah dan dikirim ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) lewat dinas pendidikan.

Keempat, dinas pendidikan memantau dan memvalidasi daftar yang diajukan sekolah.

Jadwal pengusulan PIP fase II 2026

Untuk fase II tahun anggaran 2026, tahap verifikasi, validasi, dan pengusulan oleh sekolah dijadwalkan pada 15–22 Oktober 2026. Dinas pendidikan lalu bekerja pada 23–30 Oktober 2026, dan surat pengusulan ke Puslapdik paling lambat tiba pada 6 November 2026.

ANTARA menegaskan jadwal tersebut adalah tahapan bagi sekolah dan dinas pendidikan, bukan batas pendaftaran mandiri orang tua. BeritaSatu dan Harianjogja.com juga menyebut periode itu bukan tanggal pencairan dana bagi semua murid.

Usulan belum berarti bantuan pasti cair

Calon penerima yang sudah melewati verifikasi masih harus menunggu penetapan resmi. Dengan kata lain, masuk usulan sekolah belum menjamin bantuan diterima. Penentuan akhir bergantung pada hasil pemeriksaan data, jumlah sasaran program, dan aturan yang berlaku.

Orang tua dapat menanyakan perkembangan kepada sekolah dan memantau penerima lewat kanal resmi PIP. Informasi program tersedia di pip.kemendikdasmen.go.id. Jika anak ditetapkan sebagai penerima, orang tua perlu memperhatikan status rekening, sebab dana hanya masuk ke rekening yang aktif.

ANTARA juga mengingatkan agar orang tua waspada terhadap siapa pun yang menawarkan pencairan PIP dengan meminta uang atau biaya administrasi. PIP adalah program pemerintah yang punya mekanisme resmi, sehingga dananya tidak semestinya dipotong atau ditarik pungutan oleh pihak lain.

Bedanya PIP dengan PKH

Harianjogja.com dan BeritaSatu mengingatkan bahwa PIP berbeda dari Program Keluarga Harapan (PKH). PKH adalah bantuan sosial bersyarat dari Kementerian Sosial, dan anak usia dini 0–6 tahun menjadi salah satu komponen penerimanya. Dalam indeks bantuan PKH, nilainya Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap.

Cara pengecekannya juga berlainan. Status PKH dapat dilihat lewat situs Cek Bansos Kemensos dengan NIK 16 digit, sedangkan untuk PIP orang tua perlu bertanya ke sekolah dan mengikuti mekanisme resmi PIP.

Orang tua juga disarankan memperbarui data bila ada perubahan identitas, data kependudukan, atau informasi keluarga, dengan berkoordinasi bersama pihak sekolah.