Petugas Pangkalan Udara TNI AL (Lanudal) Juanda bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan serbuk emas seberat 1,14 kilogram di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. Pelaku, warga negara India berinisial MW (31), disebut hendak membawa emas itu ke Kuala Lumpur, Malaysia. Nilai barang bukti ditaksir Rp2,9 miliar.
Dua media menulis inisial pelaku berbeda. CNN Indonesia menyebutnya MW, sedangkan iNews menulis MM. Artikel ini memakai MW dan mencatat perbedaan tersebut.
Kronologi pengungkapan lewat rontgen
Menurut iNews yang mengutip laman TNI AL, kasus ini bermula pada Kamis (22/10/2026). Satuan Tugas Pengamanan Lanudal Juanda bersama Bea Cukai menerima informasi intelijen soal seorang calon penumpang Malaysia Airlines nomor penerbangan MH870 rute Surabaya–Kuala Lumpur.
Petugas lalu memeriksa pelaku. Untuk memastikan kecurigaan, ia dibawa ke rumah sakit untuk menjalani rontgen. Hasilnya menunjukkan tiga benda mencurigakan di dalam tubuhnya.
Pemeriksaan lanjutan memastikan benda-benda itu adalah serbuk emas yang dikemas dalam tiga kondom. Menurut CNN Indonesia, kemasan tersebut dimasukkan ke dalam tubuh untuk mengelabui sistem dan petugas keamanan bandara.
Sumber berbeda soal waktu penangkapan. iNews menyebut kasus bermula pada 22 Oktober 2026, sementara CNN Indonesia menulis penangkapan terjadi pada 27 Oktober tanpa merinci hari secara konsisten. Sumber yang ada belum menjelaskan perbedaan ini.
Berat, kadar, dan nilai serbuk emas
Komandan Lanudal Juanda, Kolonel Laut (P) Henoch Nasarius Virzawan, menyebut berat kotor serbuk emas 1.151,46 gram dan berat bersih 1.144,18 gram. Kadar kemurniannya 99,5 persen, setara 23,88 karat.
Henoch merinci taksiran nilai emas murni itu sebesar Rp2.917.659.000, atau sekitar Rp2,9 miliar. Barang bukti tersebut rencananya dikirim ke Kuala Lumpur.
“Modus operandi yang dijalankan pelaku merupakan metode baru yang ada di Juanda. Di Indonesia baru ada sedikit bandara yang terjadi hal demikian seperti Jakarta dan Bali,”
— Henoch Nasarius Virzawan, Komandan Lanudal Juanda
Henoch mengatakan kasus ini yang pertama di Juanda dengan cara menyembunyikan emas di dalam organ tubuh.
Baca jugaBea Cukai Catat 127 Penindakan Penyelundupan Emas Sepanjang 2026, Total 402,31 Kg Disita
Proses hukum dan pengembangan kasus
Setelah diamankan Satgas Pengamanan Bandara Juanda, MW dan barang bukti diserahkan ke Bea Cukai Surabaya. Penanganan perkara juga melibatkan kepolisian dan otoritas imigrasi untuk menelusuri kemungkinan jaringan sindikat.
Henoch menyatakan kasus diserahkan kepada Bea Cukai yang berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo untuk pengembangan lebih lanjut. Kantor imigrasi terkait juga dilibatkan karena tersangka berkewarganegaraan asing.
MW dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pasal itu mengatur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor. Sumber yang digunakan belum memuat tanggapan dari pelaku atau kuasa hukumnya.



