Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai adanya aliran setoran dari beberapa kantor pertanahan di Jawa Timur kepada oknum pejabat Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan dugaan tersebut kepada wartawan di Jakarta pada Minggu, 27 September 2026, setelah penyidik menemukan uang tunai, mata uang asing, dan perhiasan yang diduga emas dalam penggeledahan Kanwil BPN Jatim tanggal 24 September 2026.

“Ada dugaan kantah-kantah di wilayah tersebut, setor uang ke oknum di kanwil BPN Jatim.”

— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK

Namun demikian, Budi belum menjelaskan detail lebih jauh soal dugaan itu, dan tim penyidik masih terus memeriksa barang bukti hasil penggeledahan tersebut.

Rincian temuan uang, valas, dan emas

Sebelumnya pada Jumat, 25 September 2026, Budi sempat mengungkap bahwa hasil penggeledahan itu mencakup pengamanan uang tunai dengan total mencapai ratusan juta rupiah. Belakangan pada Minggu, ia melengkapi keterangan dengan menyebut adanya lembaran dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, ditambah sejumlah perhiasan yang diduga terbuat dari emas.

Budi menjelaskan, keberadaan valas tersebut memberi celah bagi tim penyidik untuk menelusuri lebih jauh soal transaksi mata uang asing di kantor itu, termasuk tujuan penerimaannya, siapa pihak yang menerima, dari mana asalnya, dan kapan kebiasaan itu mulai terjadi. Adapun perhiasan yang diduga emas itu, menurut perkiraan sementara penyidik, bernilai sekitar puluhan juta rupiah dan disinyalir merupakan hasil pengumpulan dana dari beberapa pihak yang berkaitan dengan kantor tersebut.

Budi menyebut proses pemeriksaan dan pengkajian atas seluruh barang bukti sitaan itu masih berjalan guna mengungkap pola serta tujuan dugaan setoran tersebut.

Kronologi kasus suap HGB Summarecon

Awal mula perkara ini adalah operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada 14 September 2026 di kawasan Jabodetabek, terkait dugaan rasuah dalam proses penerbitan hak guna bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Satu hari berselang, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap yang melibatkan lingkungan Kementerian ATR/BPN.

  • Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri
  • Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung
  • Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitoyo Adhi
  • Pihak swasta Rizal Pahlevi
  • Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto
  • Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq
  • Pihak swasta Erwin
  • Pihak swasta Muhammad Fakhry

Empat nama yang disebut terakhir diduga merupakan orang-orang dekat Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Kedelapan nama tersebut kini berstatus tersangka dan belum terbukti bersalah di pengadilan.

Penggeledahan berlangsung bertahap di sejumlah tanggal berbeda. Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN. Sehari berikutnya, 18 September 2026, giliran kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri yang digeledah. Pada 21 September 2026, penggeledahan berlanjut ke kantor Summarecon di Kabupaten Bogor. Dua hari setelahnya, penyidik mendatangi Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.

Rangkaian itu berujung pada penggeledahan Kanwil BPN Jatim dan rumah Lampri di Nganjuk pada 24 September 2026. KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.

Baca jugaKPK Sita Dolar AS-Singapura di Kanwil BPN Jatim, Nusron Wahid Sempat Hormati Proses Hukum

Tanggapan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Sebelumnya, Nusron Wahid selaku Menteri ATR/BPN menyampaikan sikap menghargai jalannya pemeriksaan hukum yang dilakukan KPK, sekaligus berjanji Kementerian ATR/BPN akan turut mendukung setiap tahap proses tersebut. Ia menyebut langkah tersebut merupakan salah satu cara mendukung pemberantasan korupsi serta penegakan hukum di lingkungan kementeriannya.

“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di lingkup internal kantor pertanahan. Saya kira itu.”

— Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN (dikutip Antara, 18 September 2026)

Langkah KPK selanjutnya

KPK menyatakan proses pemeriksaan barang bukti dari penggeledahan Kanwil BPN Jatim masih berlanjut, guna memastikan dugaan setoran dari kantah-kantah setempat serta menelusuri asal-usul valas dan perhiasan yang disita.