Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan perhiasan diduga emas saat menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur pada Kamis, 24 September 2026, menurut Tempo. Temuan itu diumumkan KPK secara bertahap pada 25 hingga 27 September 2026.

Penggeledahan itu berkaitan dengan pengusutan dugaan suap sertifikat tanah di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Selain uang, KPK turut menyita dokumen dan barang elektronik dari lokasi tersebut.

Dolar AS dan dolar Singapura ditemukan penyidik

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan temuan mata uang asing itu lewat keterangan tertulis pada Ahad, 27 September 2026. Ia menduga uang tersebut berkaitan dengan pelayanan pertanahan di Kanwil BPN Jatim.

“Uang-uang tersebut di antaranya ada lembaran dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat”

— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK

Menurut Budi, uang tersebut diduga berasal dari penerimaan oleh segelintir pihak di Kanwil BPN Jatim.

“Penyidik selanjutnya akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam upaya paksa penggeledahan ini”

— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK

Perhiasan diduga emas dan uang ratusan juta rupiah

Budi juga menyampaikan temuan perhiasan diduga berbahan emas dalam keterangannya pada Sabtu, 26 September 2026.

“Dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas, yang diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan para oknum”

— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK

Berat dan nilai pasti perhiasan itu belum diungkap, namun berdasarkan estimasi awal nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Penyidik akan menelusuri maksud dan tujuan pihak terkait mengonversi uang menjadi perhiasan tersebut.

Terkait uang tunai, Budi menyampaikan lewat keterangan tertulis pada Jumat, 25 September 2026, bahwa penyidik menemukan uang senilai ratusan juta rupiah yang kemudian disita.

Pernyataan Nusron Wahid pada awal penyidikan

Sebelum rangkaian temuan uang asing dan perhiasan itu diumumkan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada Jumat, 18 September 2026, sudah menyampaikan tanggapannya atas OTT dan penyidikan kasus dugaan suap HGB Summarecon secara umum, dinukil dari Antara. Ia menegaskan Kementerian ATR/BPN akan membantu seluruh proses hukum yang dijalankan KPK, sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, serta berharap kasus ini menjadi momentum percepatan pembenahan pelayanan di lingkungan kantor pertanahan.

“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di lingkup internal kantor pertanahan. Saya kira itu”

— Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN

Delapan tersangka kasus dugaan suap HGB Summarecon

Menurut Tempo, penyidikan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. KPK telah menetapkan delapan tersangka, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitoyo Adhi; dan pihak swasta Rizal Pahlevi.

Empat tersangka lain—mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Muhammad Fakhry, dan Erwin—diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Sumber yang ada tidak menyebut Menteri sebagai tersangka, dan seluruh pihak yang berstatus tersangka tetap berhak atas praduga tak bersalah.