Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura, serta sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas, saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur pada Kamis, 24 September 2026. Nilai keseluruhan uang yang diamankan disebut mencapai ratusan juta rupiah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan temuan tersebut memperkuat dugaan adanya aliran setoran dari sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di Jawa Timur kepada oknum di Kanwil BPN Jatim.

“Ada dugaan kantah-kantah di wilayah tersebut setor uang ke oknum di Kanwil BPN Jatim.”

— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK

Dugaan Sumber Uang Ganda

Menurut Budi, uang yang ditemukan penyidik tidak hanya berasal dari masyarakat yang mengurus layanan pertanahan, tetapi juga diduga merupakan setoran dari sejumlah kantor pertanahan tingkat daerah di Jawa Timur kepada pihak tertentu di Kanwil BPN Jatim.

“Selain penerimaan uang dari para pemohon layanan, uang-uang tersebut juga diduga berasal dari setoran-setoran Kantah BPN di Jatim.”

— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK

KPK masih menelusuri lebih jauh siapa pihak penerima, tujuan pemberian, dan pola penyetoran uang tersebut. Barang bukti berupa uang tunai dan perhiasan itu kini dipakai penyidik sebagai petunjuk untuk mengusut dugaan aliran dana di Kanwil BPN Jatim.

Pengembangan dari OTT Kasus HGB Summarecon

Penggeledahan di Kanwil BPN Jatim ini tidak berdiri sendiri. Langkah tersebut merupakan kelanjutan pengusutan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026, yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Tak lama berselang, tepatnya sehari setelah OTT itu digelar, KPK menetapkan delapan orang menjadi tersangka atas dugaan suap yang melibatkan lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Empat tersangka lain adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga keempatnya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Baca jugaKPK Duga Kantah di Jawa Timur Setor Uang ke Oknum Pejabat Kanwil BPN Jatim

Rangkaian Penggeledahan

Sejak kasus ini bergulir, penyidik sudah beberapa kali turun ke berbagai lokasi untuk mencari bukti tambahan. Ruangan sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN digeledah pada 17 September, disusul kantor Summarecon di Jakarta pada 18 September, lalu kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September.

Setelahnya, giliran Kantor Pertanahan Kota Mojokerto yang didatangi penyidik pada Rabu, 23 September 2026. Esok harinya, tim KPK bergerak ke dua tempat sekaligus, yaitu Kanwil BPN Jawa Timur—tempat uang dan perhiasan diduga emas itu ditemukan—serta kediaman Lampri di Kabupaten Nganjuk.