KPK menduga sejumlah kantor pertanahan di Jawa Timur menyetor uang ke oknum pejabat Kanwil BPN Jatim, menyusul temuan uang tunai, valas, dan perhiasan diduga emas saat penggeledahan 24 September 2026.
KPK menyita dolar AS, dolar Singapura, dan perhiasan diduga emas saat menggeledah Kanwil BPN Jatim pada 24 September 2026; sebelumnya pada 18 September, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan menghormati proses hukum KPK dalam kasus dugaan suap HGB Summarecon.