Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Rabu (7/10/2026). Nusron dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi jadwal itu kepada wartawan di Jakarta. Menurut dia, perkara yang didalami berupa dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi.

Pemeriksaan Nusron Wahid sebagai saksi

Budi menjelaskan, penyidik memerlukan keterangan Nusron untuk membuat terang konstruksi perkara. Ia menegaskan Nusron diperiksa dalam kapasitas saksi. Materi pemeriksaan belum dibuka; menurut laporan Okezone, hal itu biasanya disampaikan setelah saksi selesai diperiksa.

“KPK meyakini NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.”

— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan surat panggilan sudah dikirim sejak pekan lalu. Ia yakin surat itu telah diterima Nusron.

“Minggu lalu sudah dikirimkan, artinya saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan.”

— Setyo Budiyanto, Ketua KPK

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein juga membenarkan jadwal pemeriksaan tersebut saat ditanya wartawan.

Baca jugaNusron Wahid Diperiksa KPK Rabu Ini sebagai Saksi, Ketua KPK Sebut Surat Panggilan Dikirim Pekan Lalu

Latar kasus: OTT dan delapan tersangka

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Menurut Liputan6, KPK mengamankan 19 orang dan kemudian menetapkan delapan tersangka.

Tribunnews melaporkan, kasus berawal dari laporan masyarakat soal pengajuan perpanjangan atau pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik atas tanah kelolaan perusahaan itu. Penerbitan sertifikat terhambat karena sejumlah ahli waris memblokirnya.

Manajemen Summarecon disebut memakai jasa perantara Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi untuk mendekati Erwin, pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron. Erwin diminta melobi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, agar blokir dibuka.

Siapa saja tersangkanya

Delapan tersangka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Sontang Coin Manurung, dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi. Lima lainnya berasal dari pihak swasta: Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.

Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Nusron. Okezone menyebut Arif sebagai eks bupati, sedangkan Liputan6 menggolongkannya sebagai pihak swasta.

Penegasan KPK soal proses hukum

Budi menyatakan seluruh proses penyidikan berjalan profesional, bersandar pada alat bukti dan peraturan perundang-undangan. KPK, katanya, tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta hak hukum setiap pihak.

Dalam sumber yang tersedia, belum ada keterangan dari Nusron Wahid mengenai pemanggilan ini. Status saksi tidak berarti yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.