Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Jakarta pada Rabu (7/10/2026). Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda tersebut. Menurut dia, pemeriksaan merupakan bagian dari pendalaman penyidikan untuk mendapatkan informasi dan keterangan yang dibutuhkan penyidik agar konstruksi perkara semakin jelas.

Pemeriksaan Nusron Wahid sebagai saksi

Budi menegaskan status Nusron dalam perkara ini adalah saksi. KPK, kata dia, yakin Nusron akan datang memenuhi panggilan penyidik.

“KPK meyakini saudara NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,”

— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK

Menurut iNews, Budi belum menyampaikan materi yang akan digali dari Nusron. Materi pemeriksaan biasanya diumumkan setelah saksi selesai diperiksa. Budi juga memastikan penyidikan berjalan profesional, berdasarkan alat bukti dan aturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Latar kasus: OTT dan delapan tersangka

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Dalam operasi itu KPK mengamankan 19 orang dan, menurut CNN Indonesia, menemukan barang bukti uang sejumlah Rp106,3 miliar.

Liputan6 dan VIVA melaporkan kasus ini berkaitan dengan hak guna bangunan (HGB) untuk lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Liputan6 menyebut dugaan suap terkait pembukaan blokir HGB, sedangkan CNN Indonesia menggunakan istilah pemerasan pengurusan HGB dan penerimaan lainnya.

KPK menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Tersangka lainnya adalah Rizal Pahlevi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron. Para tersangka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Penggeledahan di sejumlah lokasi

Menurut VIVA, pada 17 September 2026 penyidik menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait. KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron.

Penggeledahan berlanjut pada 18 September 2026 di kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. KPK kemudian menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026. Pada 24 September 2026, penyidik menggeledah Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk.

Jerat pasal

Menurut CNN Indonesia, Adrianto dan Rizal selaku pemberi suap disangkakan melanggar ketentuan dalam KUHP dan UU Penyesuaian Pidana. Sontang, Erwin, Lampri, Arif, Fahd, dan Fakhry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP.

Hingga laporan ini disusun, sumber yang tersedia belum memuat tanggapan Nusron Wahid maupun hasil pemeriksaannya.