Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum mengajukan permohonan cegah ke luar negeri terhadap Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid karena ia masih berstatus saksi. Penjelasan itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Pada hari yang sama, Nusron terlihat menghadiri sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, menurut pantauan Liputan6.com. Ia sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Alasan KPK tidak mengajukan pencegahan

Budi menyebut KPK merujuk pada KUHAP, yang menurut dia hanya membolehkan pencegahan ke luar negeri bagi tersangka. Dalam perkara ini, kata Budi, Nusron berstatus saksi pada pemanggilan-pemanggilan sebelumnya.

Budi mengatakan penyidik akan secepatnya mengatur jadwal pemeriksaan baru. Waktu pemanggilan ketiga belum diumumkan. KPK berharap Nusron kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan hal senada dari sisi keimigrasian. Imigrasi hanya melakukan pencegahan atas permintaan resmi aparat penegak hukum. Saat Nusron berangkat, belum ada permohonan semacam itu.

Dua kali tak hadir dan perjalanan ke luar negeri

Pemanggilan pertama dijadwalkan Rabu, 7 Oktober 2026. Nusron tidak hadir dengan alasan ada agenda internal di Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Kamis, 15 Oktober 2026, tetapi ia kembali tidak hadir dengan alasan perjalanan ke luar negeri.

Menurut Hendarsam, Nusron berangkat ke Singapura pada 14 Oktober 2026 pukul 16.12 WIB melalui TPI Pelabuhan Citra Tritunas, Batam. Ia kembali ke Indonesia pada 17 Oktober 2026 melalui TPI Pelabuhan Batam Center dengan kapal Majestic bersama rombongan. Hendarsam juga menyebut adanya informasi perjalanan ke Malaysia.

Kemunculan di Istana

Liputan6.com melaporkan Nusron duduk di barisan keempat sidang kabinet yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Ia berada di dekat Kepala BNPB Letjen Kristomei Sianturi dan Kepala Bapissus Aris Marsudiyanto. Awak media tidak melihatnya saat ia memasuki kompleks Istana lewat pintu di dekat Jalan Veteran III.

Di Gedung Merah Putih KPK pada hari yang sama, Budi mengatakan penyidik akan mengevaluasi alasan ketidakhadiran Nusron sebelum menentukan langkah berikutnya. Menurut Liputan6.com, langkah itu bisa berupa surat panggilan baru atau langkah hukum lanjutan. Budi juga menyatakan video yang beredar dan diklaim memperlihatkan penjemputan paksa Nusron oleh tim KPK bukan rekaman peristiwa tersebut.

“Keterangan Saudara NW selaku Menteri ATR/BPN dibutuhkan oleh penyidik untuk menjelaskan bagaimana duduk persoalan ini secara utuh, bagaimana peran dari masing-masing tersangka, bagaimana peran dari para pihak”

— Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK

Latar kasus suap HGB

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 14 September 2026. Penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Liputan6.com menyebut perkara itu berkaitan dengan sertifikat HGB PT Summarecon Agung Tbk.

Republika melaporkan KPK menyita uang tunai Rp106,3 miliar dalam rupiah dan valuta asing sebagai barang bukti. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menyatakan penyidik akan menelusuri peruntukan uang itu, termasuk informasi tentang penggunaannya. Informasi tersebut baru menjadi materi yang didalami penyidik. Sumber tidak memuat temuan maupun status hukum terhadap Nusron, yang hingga kini berstatus saksi, dan belum memuat tanggapan darinya.