Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta perusahaan aplikator turut memikul iuran jaminan sosial bagi pekerja gig atau pekerja platform digital. Seruan itu disampaikan Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, saat memaparkan hasil kajian di Jakarta, Senin (26/10). Tujuannya menekan ketimpangan hubungan kerja serta menjangkau lebih banyak pekerja.

Apa yang disampaikan Komnas HAM dalam peluncuran kajian

Paparan tersebut merupakan bagian dari peluncuran hasil kajian Komnas HAM tentang perlindungan pekerja platform digital pada perusahaan platform digital. Kegiatan di Jakarta itu juga dapat diikuti secara daring.

Menurut Uli, kemitraan yang bertumpu pada perjanjian baku berpotensi membuat posisi tawar pekerja lemah. Dengan kata lain, pekerja sulit menawar syarat kerja karena isi perjanjian sudah ditetapkan terlebih dahulu oleh perusahaan.

Temuan kajian: jam kerja panjang dan potongan komisi

Kajian itu mencatat pekerja rata-rata menghabiskan lebih dari 12 jam per hari demi menjaga pendapatan. Pada saat yang sama, platform memotong komisi 20–80 persen. Rentang potongan yang lebar tersebut disebut dalam hasil kajian tanpa rincian per perusahaan.

Seluruh ongkos operasional dipikul pekerja sendiri, antara lain BBM, servis kendaraan, dan pajak. Risiko kecelakaan saat bekerja pun menjadi beban mereka, sebab status kemitraan tidak otomatis memberi perlindungan seperti pada pekerja berstatus karyawan.

“Penentuan status hubungan kerja tidak cukup hanya dengan mengacu pada istilah dalam perjanjian perusahaan, menyebutkan hubungannya sebagai kemitraan. Kebanyakan pekerja mengharapkan penghasilan sehingga fleksibel waktu tidak selalu berarti kesempatan beristirahat yang memadai”

— Uli Parulian Sihombing, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM

Pernyataan itu menyoroti anggapan bahwa waktu kerja yang bebas diatur sendiri otomatis menguntungkan pekerja. Menurut Uli, karena bergantung pada penghasilan harian, pekerja belum tentu bisa memanfaatkan keleluasaan itu untuk beristirahat.

Mengapa kepesertaan BPJS pekerja gig masih rendah

Jumlah pekerja gig yang ikut Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Ketenagakerjaan tergolong sedikit. Sebabnya, mereka masuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), sehingga seluruh iuran harus dibayar sendiri.

Artinya, tidak ada pemberi kerja yang ikut membayar. Bagi pengemudi yang penghasilannya naik turun dan sudah terpotong komisi serta biaya operasional, iuran rutin menjadi pengeluaran tambahan yang harus diatur sendiri.

Istilah penting: primacy of facts dan employee-like

Komnas HAM menganjurkan prinsip primacy of facts atau keutamaan fakta, dengan kriteria yang direkomendasikan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) pada 1998. Lewat prinsip itu, status hubungan kerja dinilai dari keadaan nyata di lapangan, bukan sekadar sebutan dalam perjanjian.

Adapun employee-like adalah kategori yang diterapkan Australia bagi mitra pekerja gig. Uli menyebutnya sebagai bentuk perlindungan yang lebih adaptif bagi pekerja di sektor ini.

Rekomendasi: cost-sharing iuran JKK dan JKN

Komnas HAM menyarankan aplikator membagi kewajiban pembayaran (cost-sharing) untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan JKN. Dengan skema itu, beban iuran tidak lagi sepenuhnya jatuh pada pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) juga diminta menyusun skema yang luwes mengikuti penghasilan pekerja gig yang tidak tetap. Dengan begitu, mekanisme jaminan sosial diharapkan lebih sesuai dengan pola pendapatan mereka.

Secara ringkas, rekomendasi Komnas HAM yang disampaikan dalam peluncuran kajian itu mencakup hal-hal berikut.

  • Aplikator menerapkan cost-sharing untuk iuran JKK dan JKN bagi pekerja platform digital.
  • BPJS Ketenagakerjaan dan DJSN merumuskan skema jaminan sosial yang fleksibel dan adaptif terhadap pendapatan tidak tetap.
  • Penilaian hubungan kerja memakai prinsip primacy of facts dan kriteria ILO tahun 1998, bukan semata istilah kemitraan dalam perjanjian.

Contoh dari Surabaya

Uli memberi contoh Pemerintah Kota Surabaya, yang memakai APBD untuk membayarkan iuran jaminan sosial 800 pengemudi ojek daring dari total 16.000, menurut hasil kajiannya. Angka itu menunjukkan bahwa perlindungan melalui anggaran daerah tersebut belum mencakup seluruh pengemudi.

Contoh ini dipakai Komnas HAM untuk memperlihatkan bahwa pembiayaan iuran bagi pengemudi daring dimungkinkan lewat keterlibatan pihak lain, bukan hanya dibebankan kepada pekerja. Sumber tidak merinci jenis program atau besaran iuran yang dibayarkan Pemkot Surabaya.

Tanggung jawab negara dalam perspektif HAM

Menurut Uli, fleksibilitas kerja yang menjadi ciri sektor ini perlu diimbangi perlindungan memadai, agar pekerja tidak menanggung sendiri risiko pekerjaannya. Ia mengaitkan hal itu dengan kewajiban negara dalam kerangka hak asasi manusia.

“Ada satu fleksibilitas, satu sisi ada kerentanan. Tentu ini adalah hak asasi manusia, ada tanggung jawab negara. Pertama untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi”

— Uli Parulian Sihombing, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM

Apa selanjutnya

Rekomendasi tersebut bersifat dorongan dari Komnas HAM. Dalam sumber yang tersedia, belum tercantum tanggapan dari perusahaan aplikator, BPJS Ketenagakerjaan, maupun DJSN, serta belum ada keterangan soal jadwal pembahasan skema cost-sharing.

Bagi pengemudi dan kurir daring, hal yang dapat dicermati adalah apakah aplikator dan lembaga jaminan sosial menanggapi usulan pembagian iuran tersebut, serta bagaimana skema yang fleksibel itu dirumuskan.