Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, dalam perkara dugaan korupsi anggaran 2022–2025. Perkara itu menyangkut tunjangan perumahan dan transportasi untuk pimpinan dan anggota DPRD Indramayu. Penahanan dilakukan di Bandung setelah ia diperiksa di Kantor Kejati Jabar.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Syaefudin ditahan sebagai tersangka. Saat perkara bermula, ia menjabat Ketua DPRD Indramayu.
Penahanan dua tersangka usai pemeriksaan enam jam
ANTARA melaporkan, Kejati Jabar menahan dua dari tiga tersangka perkara ini pada Rabu (21/10/2026). Keduanya ditahan setelah pemeriksaan maraton selama enam jam di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung.
Tersangka pertama ialah Ketua DPRD Indramayu kala itu berinisial S, yang kini menjadi Wakil Bupati. Tersangka kedua ialah mantan Plt Sekretaris DPRD Indramayu berinisial IH. Sumber yang tersedia tidak merinci identitas tersangka ketiga maupun status penahanannya.
Okezone mengutip keterangan Nur Sricahyawijaya bertanggal Kamis (22/10/2026). Perhitungan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut kerugian keuangan negara atau daerah mencapai Rp18,79 miliar. ANTARA menulis angka Rp18,7 miliar, sehingga ada selisih penulisan antara kedua media.
Dugaan peran dalam kenaikan tunjangan
Nur menjelaskan, perkara ini bermula pada 2021. Pada tahun itu Syaefudin diduga menjadi pihak yang mengusulkan kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi untuk pimpinan serta anggota dewan. Langkah tersebut mendorong naiknya pagu anggaran kedua tunjangan untuk Tahun Anggaran 2022.
Tunjangan perumahan yang ditetapkan Rp30 juta per bulan untuk ketua, Rp28,5 juta untuk wakil ketua, dan Rp27 juta untuk anggota. Tunjangan transportasi ditetapkan Rp25 juta per bulan untuk ketua, Rp20 juta untuk wakil ketua, dan Rp17 juta untuk setiap anggota.
Menurut Nur, penentuan besaran tunjangan diduga dilakukan tanpa dokumen pendukung yang menjelaskan kebutuhan kenaikan anggaran. Penentuan itu juga disebut mendahului penilaian ulang (appraisal).
Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) disebut dihitung berdasarkan besaran yang ditentukan Syaefudin.
Mengapa kasus ini disorot
Kasus ini menyangkut penggunaan anggaran daerah untuk tunjangan pimpinan dan anggota DPRD pada periode anggaran 2022–2025. Menurut Kejati Jabar, kebijakan kenaikan tunjangan berkaitan dengan masa Syaefudin menjabat Ketua DPRD Indramayu, sedangkan kini ia menjabat Wakil Bupati Indramayu.
Status hukum dan tanggapan
Para tersangka masih berstatus tersangka dan belum diadili. Dalam sumber yang tersedia belum ada tanggapan dari Syaefudin maupun IH terkait sangkaan tersebut. Perkembangan penyidikan akan diperbarui bila Kejati Jabar atau pihak yang bersangkutan menyampaikan keterangan lanjutan.



