Polda Jawa Tengah dan Polda Jawa Barat menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi personel di jajarannya, Senin (2/11/2026). Kebijakan itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Nomor SE/9/X/2026 yang berlaku sejak 30 Oktober 2026.
Polda Jawa Tengah: sanksi sesuai mekanisme internal
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan pihaknya siap menerapkan aturan tersebut. Menurut dia, anggota Polri dan pegawai negeri di lingkungan Polda Jateng wajib mematuhinya, tanpa terkecuali.
“Personel yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan dan mekanisme internal Polri,”
— Kombes Pol. Yuliyanto, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah
Yuliyanto menyebut larangan ini bagian dari pencegahan penyalahgunaan narkotika sekaligus penguatan disiplin. Ia juga mengaitkannya dengan program prioritas Kapolda Jateng Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan, yaitu Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) dan Polisi Peduli Pengangguran (Poliran). Menurut dia, pencegahan harus dimulai dari lingkungan internal agar personel menjadi contoh bagi masyarakat.
Polda Jawa Barat: area markas bebas vape, pengunjung ikut diatur
Di Bandung, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Hengki melarang vape bagi anggota di lingkungan Mapolda maupun Mapolres di wilayah hukumnya. Republika melaporkan, ia menyebut kebijakan ini untuk menjaga ketertiban, kedisiplinan, dan lingkungan kerja yang sehat serta profesional.
“Saya tegaskan seluruh area Mapolda Jabar hingga Polres jajaran harus bersih dari penggunaan rokok elektrik atau vape.”
— Irjen Pol Hengki, Kapolda Jawa Barat
Menurut Hengki, aturan itu berlaku bagi personel Polri, ASN, hingga masyarakat yang berkunjung. Petugas jaga di pintu masuk diinstruksikan menegur pengunjung yang memakai vape, lalu memintanya mematikan dan menyimpan perangkat tersebut. Keterangan yang tersedia belum merinci sanksi bagi personel di Jawa Barat.
Latar: isi SE Kapolri dan alasannya
SE Kapolri berjudul Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, ditandatangani 30 Oktober 2026. Menurut Tribunnews, Viva, dan Liputan6, larangan berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), di dalam maupun di luar lingkungan kerja, dari Mabes Polri hingga Polsek.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyebut kebijakan ini langkah proaktif menghadapi perubahan modus peredaran narkotika, yang kini juga berbentuk cair dan bisa disamarkan lewat perangkat vape. Salah satu pertimbangannya adalah penyalahgunaan etomidate, yang berstatus Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
“Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika.”
— Irjen Johnny Eddizon Isir, Kadiv Humas Polri
Perbedaan penekanan antardaerah dan catatan waktu
Pernyataan Polda Jateng menekankan kewajiban personel dan sanksi internal, sedangkan pernyataan Kapolda Jabar menyoroti area markas serta pengunjung. Republika juga menulis bahwa Kapolri meminta peredaran vape dilarang di Indonesia, tanpa merinci bentuk permintaan itu.
Soal waktu, keterangan Kadiv Humas tercatat pada Minggu (1/11/2026) oleh sebagian media dan Senin (2/11/2026) oleh media lain. Republika menulis tanggal keterangan Kapolda Jabar sebagai 2/10/2026, namun menyebut harinya Senin, sehingga tulisan ini memakai Senin (2/11/2026).


